Laporan Khusus : Korupsi Sektor Pendidikan Tamparan Keras Bagi Tegar Beriman
BOGOR- Kasus dugaan Korupsi sektor pendidikan di Kabupaten Bogor merupakan tamparan keras bagi daerah yang memiliki julukan tegar beriman, dugaan itu semakin kuat setelah adanya temuan BPK yang menyoal anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Belum lagi diperparah dengan adanya praktek pungli di tingkat pendidikan negeri. Pungutan itu berdalih adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendimbud) nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Faktanya dalam peraturan itu tidak menuliskan Komite Sekolah boleh melakukan penggalan dana dari wali murid atau siswa.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat menyoroti laporan keuangan pemerintah Kabupaten Bogor yang menyajikan realisasi belanja barang dan jasa pada tahun 2023 sebesar 3,3 Triliun rupiah diantaranya merupakan realisasi belanja barang dan jasa dari bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar 514 milyar rupiah.
Realasi belanja barang dan jasa dari BOS tersebut seluruhnya disajikan dalam beban jasa tidak disajikan sesuai klarifikasi menurut transaksinya meliputi beban perjalan dinas, beban pemeliharaan dan beban-beban lainya sesuai klarifikasi ekonomi berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
Dalam hal itu, BPK Jawa Barat menilai pengendalian pertanggungjawaban dan pelaporan dana BOS lemah, sehingga terdapat pertanggungjawaban belanja pada 129 sekolah sebesar 6,4 milyar terindikasi tidak sesuai transaksi kenyataannya.
BPK juga mencatat sebanyak 17 dari 20 penyedia yang melayani 1.208 sekolah menginformasikan telah mengembalikan sebagain dana pembayaran belanja kepada sekolah atas belanja yang telah dipertanggungjawabkan dan dilaporkan kepada sekolah. Tetapi sekolah menggunakan dana tersebut untuk keperluan operasional yang berbeda transaksinya dengan yang telah dipertanggungjawabkan belanja yang dilaporkan. Sekolah tidak memiliki data valid yang didukung bukti-bukti lengkap dan sah. BPK Jabar tidak memperoleh dokumen dan data maupun informasi yang diperlukan saat melakukan pemeriksaan. Sebagai akibatnya, BPK tidak menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap temuan anggaran BOS tersebut.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Nina Nurmasari mengatakan temuan BPK Jawa Barat tersebut kini dalam penanganan Inspektorat Kabupaten Bogor.
Menurutnya, hasil audit Inspektorat sudah selesai, tetap pihaknya akan melanjutkan perkara tersebut baik dalam pengembalian anggaran maupun melakukan tindakan hukum.
" Temuan BPK terkait dana BOS sedang dilakukan Audit invetigasi oleh Inspektorat. Yang auditnya sudah selesai. Kita tidaklanjuti sesuai dengan rekomendasi baik berupa pengembalian ke kas negara atau penjatuhan hukuman disiplin", kata Nina saat di Konfirmasi Wartawan, pada Selasa (16/10/24) lalu.
Diketuai, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bogor tahun 2023 yang telah diubah dan ditetapkan sebesar Rp9,72 triliun. APBD tersebut terbagi menjadi dua Pendapatan daerah: Rp9,74 triliun, atau 99,42% dari target dan Belanja daerah sebesar Rp 9,618 triliun, atau 95,23% dari target, sedangkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) APBD Kabupaten Bogor tahun 2023 sebesar 425,279 miliar. FR