Marak Kasus Penculikan Anak, Simak Hukum yang Berlaku dan Cara Mencegah Penculikan

Marak Kasus Penculikan Anak, Simak Hukum yang Berlaku dan Cara Mencegah Penculikan

Smallest Font
Largest Font


KILASBERITA.ID - Akhir-akhir ini, kasus kekerasan terhadap anak, seperti penculikan, adopsi illegal atau perdagangan bayi, pembunuhan untuk perdagangan organ tubuh, serta eksploitasi seksual pada anak marak terjadi.

Melihat fenomena tersebut, Pengajar Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Nathalina Naibaho mengatakan, faktor ekonomi bukanlah satu-satunya alasan pendorong terjadinya kasus penculikan anak.

Dalam perspektif hukum, delik penculikan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 328 dan Pasal 333.

Untuk korban anak, aturan yang diterapkan adalah Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2022 dan perubahannya dalam UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016).

Baca Juga: Simak 5 Cara Mengatasi Mata Panda Berikut Ini, No. 4 Unik Banget!

Jika dalam pemeriksaan kepolisian (yang dikuatkan hasil visum et repertum) ditemukan adanya indikasi perbuatan cabul atau kekerasan seksual, pasal lain dalam UU Perlindungan Anak akan diterapkan melalui lembaga gabungan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 65 KUHP dan dapat memperberat ancaman pidana bagi pelaku.

Isu penculikan anak masih menjadi topik hangat diperbincangkan oleh masyarakat.

Selain membuat para orangtua resah dan khawatir sekaligus takut kejadian itu bisa terulang kembali.

Belakangan ini terjadi kasus dalam media sosial tepatnya di grup percapakan WhatsApp terlihat ramai oleh warganet terutama para orangtua.

Terkait beredarnya tangkapan layar berisi percakapan dan gambar yang memperlihatkan jenazah anak kecil tewas dengan kondisi tanpa organ di tubuhnya.

Berdasarkan tangkapan layar yang beredar, disebutkan apabila anak di dalam gambar merupakan korban penculikan dan pembunuhan di wilayah Depok.

Kondisi yang terjadi saat ini terhadap kasus penculikan anak kerap terjadi tak hanya di beberapa tempat di Indonesia namun juga memungkinkan terjadi di sekitar lingkungan kita.

Untuk itu, pengawasan orangtua terhadap anak-anak perlu ekstra baik itu saat berada di dalam rumah, lingkungan sekitar rumah hingga di luar rumah terlebih ketika anak bersekolah.

Orangtua juga harus memberikan pemahaman sejak dini kepada anak-anak untuk belajar menolak dan tergoda akan ajakan orang asing yang tidak dikenal olehnya.

Sebaiknya juga orangtua lebih andil dalam menjemput dan mengantar anak ke sekolah serta meluangkan waktunya bersama anak-anak.***

(MG / Huda Yuda Fatah)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Raps Author

Populer Lainnya