Masa 'Mejeng' Berakhir, APK Calon Kepala Daerah di Bogor Dilucuti
BOGOR - Alat peraga kampanye (APK) calon bupati dan wakil bupati Bogor serta calon gubernur-wakil gubernur Jawa Barat dibersihkan dari wilayah Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor. Menyusul berakhirnya kampanye Pilkada pada 23 November 2024.
Kasi Trantib Kecamatan Tenjolaya, Deni Ramdani mengatakan, penertiban APK calon kepala daerah sesuai dengan aturan.
"Hasil keseluruhan, APK yang kita tertibkan kurang lebih sebanyak 97 pcs, dalam bentuk baliho, spanduk dan banner. Jumlah itu belum termasuk APK yang dibersihkan oleh timses secara mandiri," katanya.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor meminta bantuan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menertibkan APK Pilkada 2024.
Penjabat Bupati Bogor, Bachril Bakri mengatakan, berkaitan dengan penertiban APK, pihaknya siap membantu KPU dan Bawaslu untuk membersihkannya sebelum pencoblosan.
Pemkab Bogor akan mengerahkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk membantu KPU menertibkan APK tersebut.
"Kami juga dibantu oleh TNI Polri untuk mengawasi keamanan pembersihannya. Kami juga siap bekerjasama dengan seluruh partai politik untuk membersihkan APK maksimal H-3 sebelum hari pencoblosan pada tanggal 27 November 2024,” ujarnya.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia mengajak Pemkab Bogor untuk sinergi membantu jajarannya dalam melaksanakan penertiban APi para pasangan calon kepala daerah sebelum 23 November 2023.
“Kami memiliki keterbatasan SDM, untuk itu kita meminta bantuan pemerintah daerah dan Bawaslu untuk mencopot bersama-sama pada pemilu sebelum tanggal 23 November. Kami juga meminta kepada tim pasangan calon maupun pimpinan partai politik bisa membantu untuk mensosialisasikan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 yang akan kita laksanakan pada 27 November 2024, untuk meningkatkan partisipasi pemilih di Kabupaten Bogor,” katanya. FIRMANSYAH