Memanas! Kuasa Hukum Herman-Ibang Minta 21 Kecamatan Gelar PSU

Memanas! Kuasa Hukum Herman-Ibang Minta 21 Kecamatan Gelar PSU

Smallest Font
Largest Font

CIANJUR - Tim Advokasi Herman Suherman-Muhammad Ibang Solih (BHSI) melaporkan dugaan kecurangan Pilkada Cianjur ke Bawaslu Kabupaten Cianjur, Senin (2/12/2024). Menyusul dengan adanya temuan dari saksi paslon 1 saat berlangsungnya pleno rekapitulasi perhitungan suara di beberapa kecamatan. 

Ketua advokasi hukum BHSI, Unang Margana mengatakan, ada beberapa dugaan kecurangan sehingga pihaknya membuat laporan ke Bawaslu Cianjur.

Salah satu diantaranya ialah temuan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang berbeda ditetapkan oleh KPU Kabupaten Cianjur pada 19 September 2024 berbeda dengan D1 hasil pleno rekapitulasi suara di Kecamatan Cianjur. 

"Jadi ada masyarakat yang harusnya memilih 282 tetapi DPT nya berkurang," kata Unang, Senin (2/12/2024). 

Selain itu, terdapat perbedaan penggunaan surat suara di 21 kecamatan. 

"Kami juga melaporkan adanya perbedaan penggunaan surat suara di 11 Kecamatan yang sama dan 21 yang berbeda. Aturan suara itu yang kami ketahui harus sama," ujarnya. 

Unang mengungkapkan, dengan telah masuknya laporan dugaan kecurangan tersebut, pihaknya meminta adanya pemungutan suara ulang di 21 kecamatan. 

"Karena adanya perbedaan di 21 Kecamatan maka kami meminta pemungutan suara ulang (PSU)," ujarnya. 

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan dari kuasa hukum paslon 1 soal dugaan pelanggaran pemilu. 

"Betul, kami sudah menerima laporan pengaduan dari tim paslon 1. Selanjutnya kami melakukan analisa berkaitan dengan laporan ke Bawaslu Cianjur," pungkasnya. SANUSI

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya