Menkopangan Minta Jajarannya Bergerak Cepat Wujudkan Swasembada Pangan 

Menkopangan Minta Jajarannya Bergerak Cepat Wujudkan Swasembada Pangan 

Smallest Font
Largest Font

kilasberita.id, JAKARTA-- Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia (Menko Pangan) Zulkifli Hasan memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Bidang Pangan, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, belum lama ini, Kamis,(12/12). 

Dalam Rakortas Zulkifli Hasan menegaskan signifikansi sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam upaya mendukung ketahanan pangan melalui pengelolaan lingkungan hidup, penataan ekosistem mangrove, perhutanan sosial dan penguatan tata kelola karbon.

Menko Pangan Zulkifli Hasan yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Kehutanan 2009-2014 itu menegaskan bahwa, dalam hal mewujudkan swasembada pangan dirinya siap diperintah.

“Dimanapun ada kesulitan dan kendala dalam mencapai swasembada pangan saya boleh diperintah, saya siap disuruh, kita akan datang, bagi saya yang penting adalah goals swasembada pangan dapat tercapai," katanya.

Dalam Rakortas tersebut Ia juga mengajak kementerian dan lembaga dalam koordinasinya untuk bergerak cepat. 

"Kita diminta bergerak cepat. Kita ini pembantu Presiden, yang berdaulat dan berkuasa adalah rakyat. Rakyat sudah memberikan kedaulatannya kepada Presiden. Kita harus bisa membantu Presiden sekuat tenaga agar apa yang disampaikan, apa yang menjadi program presiden dan tujuan mulia dapat tercapai," terangnya.

Rapat koordinasi terbatas ini diikuti oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Faisol Nurofiq, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Ahmad Riza Patria, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Kepala BRGM, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya.

Rapat koordinasi terbatas ini selanjutnya menyepakati langkah-langkah strategis untuk ditindaklanjuti, antara lain: 

(1) Pentingnya upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove, sehingga perlu diperkuat dengan Peraturan Pemerintah, sehingga perlu percepatan penyelesaian oleh Kementerian LH dibantu Kementerian Sekretariat Negara. Disamping itu, untuk koordinasi pelaksanaan upaya perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove oleh Kemenko Bidang Pangan.

(2) Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon melalui perdagangan karbon internasional memiliki potensi yang sangat besar, sehingga peluang tersebut perlu dimanfaatkan oleh Indonesia. Penyesuaian terhadap Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon terkait nomenklatur dan kewenangan Kemenko Bidang Pangan serta aspek perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan. 

(3) Lahan kawasan hutan memiliki potensi yang besar untuk mendukung swasembada pangan melalui program Perhutanan Sosial. Kementerian Kehutanan akan mendukung program swasembada pangan melalui penanaman padi gogo dengan potensi luas 1.145.338 ha pada areal perhutanan sosial. 

Selanjutnya (4) Upaya peningkatan produksi pangan nasional dapat dilakukan dengan revitalisasi dan pembangunan jaringan irigasi dan peningkatan peran penyuluh pertanian. Percepatan kedua elemen tersebut dapat didorong melalui penerbitan Instruksi Presiden.

Penetapan langkah-langkah strategis ini diharapkan dapat mempercepat realisasi kebijakan strategis di bidang pangan, lingkungan hidup, dan kehutanan. (Alek).

Editors Team
Daisy Floren

Berita Terkait