Pengesahan RKUHP Tegang: Sufmi Dasco Jangan Jadi Diktator

Pengesahan RKUHP Tegang: Sufmi Dasco Jangan Jadi Diktator

Smallest Font
Largest Font

KILASBERITA.ID - Rapat paripurna pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terjadi ketegangan.

Ketegangan itu terjadi saat Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad beradu mulut dengan anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iskan Qolba Lubis.

Pada rapat pengesahan RKUHP, Iskan Qolba ingin menyampaikan interupsi setelah seluruh fraksi di Komisi III telah menyetujui keputusan tingkat satu.

Kemudian, Sufmi Dasco memberi kesempatan kepada Iskan untuk menyampaikan catatan. Iskan menyampaikan bahwa Fraksi PKS memiliki dua catatan terhadap RUU KUHP.

Pertama, Pasal 240 soal menghina pemerintah, menurut Iskan bahwa pasal tersebut adalah pasal karet.

Selain itu, Iskan mempermasalahkan Pasal 218 soal penghinaan kepada presiden dan wakil presiden.

Terkait itu, Iskan menyebut bahwa dia tidak peduli dengan kesepakatan yang sudah diambil. Bahkan dirinya berencana akan mengajukan gugatan ke MK (Mahkah Konstitusi).

"Jadi saya meminta supaya (dicabut). Saya nanti akan mengadukan ke MK pasal ini, saya sebagai wakil rakyat. Saya nggak penting sudah diputuskan di sana, nggak penting," kata Iskan dalam rapat, Selasa, 6 Desember 2022.

Sufmi kemudian memotong pembicaraan dan penjelasan yang disampaikan oleh Iskan.

Sufmi menilai bahwa keputusan dari fraksi PKS melalui catatan telah disepakati oleh fraksi PKS. Bahkan, Iskan dianggap sudah mengingkari catatan yang telah disampaikan.

Namun, Iskan tetap ngotot untuk menyampaikan interupsi dan menyebut bahwa Sufmi Dasco seperti diktator.

"Dengar dulu Pak Sufmi kamu jangan jadi diktator," kata Iskan menyebutkan.

Sufmi Dasco melanjutkan untuk mengetuk palu, artinya bahwa seluruh fraksi telah setuju dengan RUU KUHP.***

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya