Malam Hari Menganggu Tetangga, Siap-Siap Bayar Denda 10 Juta Hingga Hukuman Penjara

Malam Hari Menganggu Tetangga, Siap-Siap Bayar Denda 10 Juta Hingga Hukuman Penjara

Smallest Font
Largest Font


KILASBERITA.ID - Siapa nih yang biasa suka berdendang ria hingga larut malam dan mengganggu tetangga sekitar rumah?

Melalui RKUHP terbaru, kini orang nakal dan menggangu tetangga di malam hari bisa terkena denda Rp 10 juta. Hal ini diatur dalam Rancangan Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP).

Hukum yang mengatur kenakalan ada dalam Pasal 331. Dalam pasal tersebut dijelaskan, pelaku kenakalan dapat dipidana denda kategori II atau sebanyak Rp10 juta.

Dalam pasal 265 mengatur tentang orang yang mengganggu ketentraman umum seperti tetangga berisik di malam hari hingga memberi tanda larangan palsu, juga masuk kedalam kategori II.

Jika kenakalan yang dilakukan berlebihan atau diatas kategori II maka bisa diganti dengan hukuman penjara.

Ketika kita mengganggu tetangga, siap-siap saja mengeluarkan denda kurang lebih 10 juta rupiah atau hukuman penjara menanti.

Adapun Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang, pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP pada Selasa 06 Desember 2022.

Bahkan sejumlah kalangan publik mulai dari jurnalis, praktisi hukum, hingga aktivis HAM dan mahasiswa masih melihat materi dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih kacau dan memuat pasal-pasal bermasalah.***

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya