Nganggur, Gadis di Cianjur Pilih Jualan Tramadol
CIANJUR - Seorang gadis inisial RA Kabupaten Cianjur diamankan polisi karena berjualan obat keras golongan G. Polisi juga menangkap RM yang merupakan bandar pemasok obat jenis tramadol pada RA.
Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama mengatakan, RA diamankan di sebuah angkringan yang berada di Jalan KH Abdullah bin Nuh.
"Kami mendapat laporan bahwa peredaran obat terlarang di kawasan perkotaan Cianjur masih marak. Bahkan informasinya penjualan dilakukan secara langsung, sehingga kita melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap si pengedarnya,' ujarnya, Selasa (22/10/2024).
Hasil pemeriksaan, RA mengakui sebagai pengedar dan menyimpan obat terlarang di rumahnya di wilayah Kelurahan Sawahgede Kecamatan Cianjur.
"Sebanyak 314 butir obat tramadol di dalam tas yang disimpan di kamarnya kita amankan sebagai barang bukti," jelas AKP Septian Pratama.
RA juga mengakui tramadol yang diedarkannya didapat dari bandar berinisial RM (27).
"Dari keterangan RA juga, kami amankan RM. Jadi total ada dua tersangka yang kami amankan, tapi kami masih kembangkan untuk membongkar jaringan lebih besar," kata dia.
Sementara, RA mengaku sudah sebulan menjadi penjual tramadol.
Dia mengungkap terpaksa menjadi pengedarnobat terlarang kqrena tak ada pekerjaan lain usai berhenti dari pekerjaan sebelumnya di Jakarta.
"Saya berhenti bekerja sekitar 3 bulan lalu. Kemudian edarkan obat sejak 1 bulan terakhir. Karena susah cari kerja, makanya edarkan obat," tuturnya.
Keuntungan besar membuatnya tergiur dan nekat mengedarkan obat terlarang. "Dari modal Rp 5 juta bisa untung Rp 2,5 juta," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 435 Juncto pasal 138 ayat (2) UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Pelaku terancam hukumannya paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia. SANUSI