Nyali Kasatpol PP Cecep Iman Ciut Hadapi Mie Gacoan di Ciawi?
BOGOR - Pelaksanaan atau penegakan peraturan daerah (perda) di Bumi Tegar Beriman, terus menuai sorotan karena acapkali mencederai rasa keadilan menurut pandangan masyarakat karena dianggap tajam kebawah tapi tumpul keatas.
Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Bogor Raya, Yogi Ariananda, menilai Satpol PP Kabupaten Bogor dibawah kepemimpinan Cecep Iman, tebang pilih dalam menindak pelanggar perda. Hal itu kembali dibuktikan dengan beroperasinya Mie Gacoan Ciawi yang berlokasi di Jalan MH Toha, Kecamatan Ciawi, meski belum mengantongi perizinan.
" Korp penegak perda yang dikomandoi Cecep Iman hanya berani menindak para PKL yang notebene masyarakat menengah kebawah, tapi tidak bernyali ketika menghadapi pengusaha seperti Mie Gacoan di Ciawi?," ungkap Yogi, pada Kamis 12/12/2024.
Lebih lanjut ia mengatakan, upaya pembiaran atas beroperasinya Mie Gacoan di Ciawi meski diketahui belum mengantongi perizinan, semakin melukai rasa keadilan masyarakat pasca pembongkaran ratusan lapak PKL di kawasan Puncak berdalih penataan kawasan dan penegakan perda tapi restoran Astro hanya dikenakan denda Rp50 juta alias luput dari pembongkaran.
" Perasaan rakyat belum terobati akibat perbuatan Satpol PP di kawasan puncak, kini harus dipertontonkan Mie Gacoan di Ciawi yang beroperasi meski belum berizin? Kalau memang mengaku sebagai garda terdepan dalam menegakan perda ya jangan tebang pilih, karena Satpol-PP itu digaji dari hasil pajak rakyat," tambah Yogi.
Ironisnya lagi, Yogi menuturkan,, lokasi Mie Gacoan Ciawi yang dibangun diatas lahan eks tempat mesum bernama Wisma Dahlia di Jalan MH Toha merupakan rute perlintasan Kasatpol PP Cecep Iman dalam keseharian karena berdomisili di Banjarwangi, Kecamatan Ciawi.
" Kasatpol PP tiap hari bolak-balik melintas di Jalan MH Toha karena bertempat tinggal di wilayah Banjarwangi. Artinya, keberadaan Mie Gacoan dari awal pembangunan, hingga saat ini yang telah beroperasi tanpa mengantongi perizinan diketahui secara langsung dan administrasi," tuturnya.
Lebih jauh Yogi berharap, di era kepemimpinan Rudy-Jaro Ade yang dipastikan menjadi pemenang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor di pilkada serentak 2024, pejabat yang menduduki posisi-posisi strategis dilingkup pemkab Bogor diisi oleh ASN yang berkepribadian jujur, tegas dalam menjalankan fungsi dan membela kepentingan rakyat.
" Ada harapan baru dari hasil pilkada 2024 yakni kepemimpinan seorang kepala daerah yang tegas dan berpihak kepada rakyat bukan golongan. Dalam menjalankan roda pemerintahan, kepala daerah harus hati-hati memilih kepala dinas atau Kasatpol PP jangan sampai harapan itu kandas," pintanya.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengaku belum menerima berkas pengajuan atau permohonan perizinan Mie Gacoan Ciawi dan terkait penindakan menjadi kewenangan Satpol PP. Dalam mengajukan permohonan, kata dia lagi, sejumlah persyaratan harus dilengkapi pemohon sesuai ketentuan.
" Untuk penindakan baik berupa penghentian kegiatan menjadi kewenangan Satpol PP. Berkas Mie Gacoan belum saya terima," singkat Teuku Mulya saat dihubungi via selulernya.
Sebelumnya, Kepala UPT Tata Bangunan wilayah Ciawi, Agung Tarmedi, menjelaskan bahwa Mie Gacoan di Jalan MH Toha sudah tiga kali dilayangkan surat teguran karena belum mengantongi perizinan. Saat ini, berkas sudah ditingkat dinas dan pemilik Mie Gacoan harus menempuh permohonan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) selain KRK atau PBG.
" Sudah dilayangkan 3 kali teguran, berkas pun telah ditingkat dinas. Karena membangun dan sudah beroperasi meskipun belum mengantongi PBG atau KRK, maka sesuai ketentuan pemilik Mie Gacoan juga harus menempuh SLF," tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan Kasatpol PP belum merespons saat dikonfirmasi.RF/FRI