Nyata, Upah Minumum di Provinsi Kaltim Naik Mulai 2025!
KALTIM- Dalam rangka menjalankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
PJ Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengumumkan penetapan upah minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minumum Sektoral Propinsi (UMSP) Kalimantan Timur Tahun 2025 di VIP Room, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, pada Rabu (11/12/2024).
Penetapan Upa minimum ini didasarkan pada formula PUMP 2025 menggunakan formula UMP 2025 = UMP2024 + Nilai kenaikan UMP 2025 Nilai kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen dari UMP 2024.
"UMSP ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan," jelasnya.
Penghitungan UMP dan UMSP dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan merekomendasikan hasil penghitungannya kepada Gubernur sesuai Permenaker 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"UMP dan UMSP Tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024," katanya.
Pemerintah Provinsi Kaltim mengumumkan UMP Kaltim tahun 2025 sebesar Rp.3.579.313,77 atau naik 6,5 persen dari UMP Kaltim tahun 2024.
Sementara itu UMSP Kaltim tahun 2025, yakni Sektor Perkebunan Sawit sebesar Rp.3.633.003,48.
Sektor Kehutanan sebesar Rp. 3.650.900,05. Sektor Batu Bara sebesar Rp. 3.722.486,32. Sektor Minyak dan Gas sebesar Rp. 3.758.279,46.
"UMP dan UMSP berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masakerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan," tuturnya.
Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP dan UMSP tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
"UMP dan UMSP Kaltim tahun 2025 berlaku mulai 1 Januari 2025 sampai 31 Desember 2025," sebutnya.
Akmal mengungkapkan kebijakan upah minimum tahun 2025 merupakan upaya untuk menjaga daya beli pekerja/buruh serta daya saing usaha.
"Mudah-mudahan dapat dipahami masyarakat. Mohon teman-teman media menyampaikan ke masyarakat dan seluruh pelaku usaha. Apa yang sudah kita putuskan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden," tutupnya. RANDY/***