Operadi KF dan CPA Terkait Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar
BANDUNG- Kasus Korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat menyeret 2 orang tersangka.
Kasus Korupsi ditubuh organisasi olah raga ini menggemparkan Jawa Barat, bukan tanpa alasan, sebab korupsi dana hibah NPCI Jabar mencapai milyaran rupiah.
Dua tersangka, K.F selaku Pelatih Altletik di NPCI Provinsi Jawa Barat periode 2021-2023 dan C.P.A selaku Bendahara NPCI ditahan Kejati Jabar, pada Jum'at (11/10/24).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Sri Cahyawijaya menjelaskan secara rinci operadi kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah NPCI tahun anggaran 2021-2023.
Pada Anggaran 2021 NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat dana hibah sebesar Rp. 67 Milyar rupiah diperuntukan untuk persiapan pekan paraliympic daerah (PEPARDA) dan pekan paraliympic nasional (PEPARNAS) VI di Papua.
" Tersangka KF telah disuruh oleh SG (Ketua NPCI Provinsi Jawa Barat) untuk pengadaan Sepatu atlet, official, pelatih manager cabang olah raga, dan tersangka KF telah meminjam bendera milik Perusahaan orang lain, dan harga sepatu telah di mark up olehnya", katanya.
Selanjutnya, pada tahun Anggaran 2022, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar 19 milyar rupiah untuk kegiatan PEPARDA di Bekasi, dan Tersangka KF yang ditunjuk sebagai Koordinator Atletik mendapat dana hibah sebesar Rp. 359.723.000,-, (tiga ratus lima puluh sembilan tujuh ratus dua puluh tiga ribu rupiah) dimana dana tersebut diperuntukan untuk honor 70 orang petugas lapang, 55 orang wasit, 8 orang Kemanan, 1 dokter, 8 orang UPP.
" Tersangka KF sebagai penanggungjawab dalam Koordinator Atletik membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ). LPJ itu tidak dapat dipertanggungjawabakan, karena, tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif. Dana tersebut diduga dugunakan oleh SG dan tersangka KF dengan cara uang tersebut di simpan di dalam rekening BCA atas nama Indah Meydiana (pembantu KF) pada tahun 2023", ungkapnya.
Tahun 2023 NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat dana hibah sebesar 36 milyar rupiah yang kemudian tersangka KF bersekongkol dengan SG untuk meminjam dana hibah tersebut sebesar 4,2 milyar rupiah. Akan tetapi pinjaman tersebut tidak dikembalikan.
" Bahwa tersangka KF disuruh untuk konfirmasi ke Bank BJB agar menyiapkan dana NPCI sebesar 3 milyar rupiah, selanjutnya SG menyuruh tersangka CF untuk mencairkan dana hibah tersebut, tersangka CF karena takut dan dengan dalil dana hibah tersebut dipinjam sebentar oleh SG, sehingga dana hibah dapat dicairkan dimana uang tersebut dibawa oleh tersangka KF untuk diserahkan kepada SG, akan tetapi sampai dengan sekarang uang dana hibah yang dipinjam oleh SG belum pernah dikembalikan", jelasnya.
" ASL disuruh oleh SG guna memindahkan dana hibah NPCI tersebut ke rekening atas nama Asri Iindah Lestari, selanjutnya ASL mencairkan uang di Bank Jawa Barat (BJB) Cabang Buah batu sebesar 1 milyar rupiah, namun tidak cukup, tersangka KF menghubungi pihak Bank BJB Taman sari untuk menyiapkan uang sebesar 500 ratus juta rupiah", bebernya.
Lebih lanjut kata Sri Cahyawijaya, NPCI Jawa Barat mendapatkan dana hibah kembali untuk opersional, namun pelaksanaan dalam penggunaan uang tersebut tidak sesuai dengan RAB dalam proposal, bidang- bidang pun tidak diberikan anggarannya.
" Ada uang diduga diambil secara tunai atas perintah SG sebanyak 2 kali, sebesar sRp.1,2 Milyar rupiah) pada waktu yang berbeda oleh bendahara NPCI, kemudian diserahkan pada SG sebanyak 2 (dua) kali pada saat di Garut dan Bandung, dana yang diambil tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SG sehingga ada dugaan dimana LPJ telah dimanipulasi sedemikian ruopa seolah-olah isinya benar. Hal ini bisa dilihat dari rekening koran BPJ an. NPCI JABAR dan penggunaannya yang tercantum dalam LPJ dana hibah di DPPKA Pemprov Jabar", kata Sri.
Selain itu, NPCI provinsi Jawa Barat mendapat Dana Hibah Pelatda 2021-2023 dari Pemprov Jawa Barat, dimana dana hibah yang seharusnya digunakan untuk menjaring atlet-atlet disabilitas terbaik di Jawa Barat.
Dana hibah itu untuk biaya pembinaan dan pelatihan yang nantinya para altlet tersebut dikirim dalam PEPARNAS mewakili provinsi Jawa Barat. Namun disayangkan SG dkk memanfaatkan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadinya.
SG dkk mengurangi kualitas pelayanan seperti hotel untuk penginapan para atlet dan pelatih untuk mendapat keuntungan pribadi. Misalnya 1 kamar dihuni 3 orang, sangat tidak memenuhi standar.
"Diduga SG menggunakan orang dengan inisial Riki, yang seolah-olah menalangi dahulu uang hotel tersebut yang diterima oleh Sekretaris NPCI an. Agung Fajar Bayu Ajie yang mana sebagian uang tersebut diberikan untuk kepentingan pribadi SG melalui transfer ke rekenis sopir SG yaitu Imam Mudrikah dan juga secara tunai untuk menyembunyikan jejak. Setelah mendapatkan dana hibah dari Pemprov dana tersebut dibuat LPJ yang tidak sesuai dengan kenyataannya, sebab sebagiannya diduga sudah diambil untuk kepentingan SG", imbuhnya.
Selain itu, Cabor menerima anggaran dipotong sampai 30%, dengan cara mengintervensi manager cabor tersebut dan uang potongan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SG. Yang menyebabkan pembayaran honor atau gaji para pelatih, official dan lain - lain tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
" Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar 5 milyar Rupiah. Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana", pungasknya. FR