Peredaran Miras Tanpa Izin Masih Marak Terjadi di Kecamatan Rumpin
KILASBERITA.ID - Peredaran penjualan miras tanpa izin di kecamatan rumpin - Kabupaten Bogor masih marak terjadi dengan Modus berbagai macam ada Berkedok Tambal Ban, pada Sabtu (5/10/2024).
Karena hal tersebut bertentangan dengan Aturan yg diatur dalam Pasal 11 ayat 4 huruf b Perbup Nomor 81 Tahun 2021. Aturan itu berbunyi :
Penertiban sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf c, untuk penyedia usaha yang menyimpan, memproduksi, mengedarkan, menimbun dan mengoplos dan/atau menyajikan minuman yang memabukkan atau berbahaya tanpa izin dari pejabat yang berwenang. dilakukan penindakan berupa :
1. Proses yustisial; dan atau pemusnahan barang bukti.
Terkait peredaran miras di wilayah kecamatan rumpin kabupaten bogor masih saja berlangsung. Operasi yg di lakukan oleh Satuan Pamong praja Kecamatan Rumpin pada 13 september 2024 lalu pada warung miras berkedok Tambal Ban di pertigaan janala hanya sekedar formalitas saja karena nyatanya selang 7 hari setelah operasi pengerebekan, warung tersebut masih berjualan miras dan tidak mengindahkan himbauan Pol PP Kecamatan Rumpin, hingga berita ini di turunkan.
Menurut narasumber dari warga setempat berinisial C, ternyata warung tersebut masih berjualan Miras Ciu saat di wawancarai awak media.
Namun, modus berkedok Tambal Ban tidak jera walau telah di tidak beberapa kali oleh aparat hukum setempat masih terus berjualan Miras & Ciu "Tak Berizin". Hinga sekarang ini oleh seorang warga berinisial yang tidak bisa kami sebutkan.Ucapnya.(06/10)
Lantas, seperti apa tindakan Satpol PP rumpin mengenai hal tersebut saat awak media mencoba konfirmasi by whatsapp, ke salah satu anggota Satpol PP Rumpin, awak media berhasil menemukan jawaban akan di tindak lanjuti ke Sat Pol PP Kabupaten Bogor dari permasalahan tersebut.Tandasnya.
[Tim/Red]