Pilkada Bobrok, Copot Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor!
BOGOR - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor 2024 paket komplit. Tidak hanya mempertontonkan matinya demokrasi karena borong partai oleh salah satu pasangan calon. Lebih dari itu juga menyuguhkan kebobrokan yang dipertunjukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor.
KPU sebagai penyelenggara dan Bawaslu sebagai wasit Pilkada Kabupaten Bogor justru memainkan peran tidak netral. Keduanya secara terstruktur, masif dan sistematis memihak kepada salah satu calon pasangan kepala daerah.
"Copot Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia! Copot Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin. Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mencederai demokrasi di Bumi Tegar Beriman," tegas Ali Taufan Vinaya pada aksi damai "Masyarakat Kabupaten Bogor Menggugat" di depan Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, Jumat (6/12/2024).
ATV menyebut, KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor melakukan konspirasi jahat di Pilkada 2024. Keduanya jelas terlihat berpihak pada salah satu calon kepala daerah.
"Bukti keberpihakan itu ada. Kasus yang masih baru adalah kecurangan di TPS 09 Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua. Meski dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagai bagian dari sistem koreksi, namun tindakan koreksi tersebut belum cukup karena tidak ada sanksi pidana pemilu yang diberikan kepada pelaku pelanggaran," katanya.
Bagi ATV, sapaan karibnya, aksi damai yang dilakukan bukan soal kalah atau menang. Kemudian bukan juva soal siapa yang terpilih menjadi bupati dan wakil bupati. Melainkan hal Ini tentang menjaga nilai-nilai dan marwah demokrasi.
“Kami hanya meminta keadilan dan transparansi. Kalau soal gugatan, itu bagian dari jalur hukum yang akan ditempuh oleh bidang advokasi. Sekali lagi, kami hanya menuntut pertanggungjawaban dari Bawaslu dan KPU Kabupaten Bogor atas pelaksanaan Pilkada 2024," tandasnya.
Tak hanya kecewa KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor, Ali Taufan Vinaya juga menyayangkan mandulnya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terhadap berbagai pelanggaran yang sudah dilaporkan. Salah satunya, aksi perusakan baliho salah satu calon yang menurut Ali sudah tertangkap tangan tetapi tidak diproses lebih lanjut.
“Hal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu. Seharusnya, pelanggaran yang sudah jelas-jelas terbukti ditindak secara tegas,” geramnya.
Koordinator aksi, Sasha Sambyah, menegaskan, aksi damai merupakan reaksi dari kekecewaan masyarakat karena pesta politik untuk memilih orang nomor 1 dan 2 di Kabupaten Bogor, diduga diwarnai beragam kecurangan.
"Bawaslu, sejatinya menjadi garda terdepan penjaga proses Pemilu agar berjalan demokratis, jujur dan adil, ternyata banyak diamnya tidak melakukan penegakan hukum atas laporan pelanggaran Pemilu yang terjadi nyata, bahkan diakui sama pelakunya," ungkap Sasha.
KPU Kabupaten Bogor telah mengumumkan pasangan nomor urut 1 Rudy Susmanto-Ade Ruhandi (Jaro Ade) sebagai pemenang Pilkada 2024.
Pasangan yang diusung koalisi gemuk ini meraih 1.559.328 suara. Sedangkan kompetitornya pasangan nomor 2 Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman hanya mampu meraih 599.453 suara.
Total warga Kabupaten Bogor, yang menggunakan hak politiknya ke TPS pada hari pencoblosan 27 November 2025 sebanyak 2.305.242 pemilih dari total DPT 3.926.080 pemilih atau sekitar 1.620.838 orang tak menggunakan hak politiknya alias golput. MAULAYA