PMKRI Samarinda Angkat Bicara Paska Ketua GMNI di Laporkan Cagub Kaltim
SAMARINDA- Perhelatan Politik nampaknya mulai memanas paska Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur menetapkan 2 calon pada Pilkada 2024.
Pilkada Kaltim tahun 2024 ini merupakan moment tepat bagi masyarakat dalam menentukan calon pemimpin yang bisa membawa kemajuan bagi Kalimatan Timur.
Akan tetapi terbesit kepada salah satu calon Gubernur nomor urut 02 yang memiliki rekam jejak terkait keuangannya yang saat ini menimbulkan sorotan tajam berbagai pihak.
" Cagub Kaltim nomor urut 02 memiliki utang sebesar Rp 137.694.480.000 merupakan catatan di E-LHKPN yang dilaporkan 29 Maret 2023. Berdasarkan data ini sudah cukup kuat, sehingga wajar jika masyarakat dan juga kami sebagai aktivis bertanya terkait hal tersebut," kata Nicolaus Yeblo, Ketua Presedium PMKRI Cabang Samarinda, pada Jum'at (08/11/24).
Akan tetapi para kritisi itu mendapat kencaman, pasalnya kuasa hukum nomor 02 melaporkan salah satu Ketua organisasi cipayung plus dengan sangkaan pencemaran nama baik.
" Yang menjadi anehnya salah satu senior Cipayung, mantan ketua GMNI Andi Muhammad Akbar speak Up terkait data ini, lalu mengapa Cagub nomor urut 02 bersama tim kuasa hukum nya melaporkan ke Polda Kaltim, atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, sedangkan pernyataan itu berdasarkan data," ungkapnya.
Menurutnya Undang-Undang yang mengatur tentang ujaran kebencian di media sosial adalah Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU 1/2024 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal ini mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)
" Berdasarkan pasal tersebut, tidak ada kalimat/kata yang membuktikan bahwa senior GMNI Andi Muhammad Akbar telah melakukan pencemaran nama baik," jelasnya.
" Pernyataan itu, didasari dengan data dan yang lainnya itu merupakan analisis politik dan itu merupakan hal yang wajar,karena berdasarkan UU nomor 12 tahun 2005 yang mengatur tentang bebas berpendapat dan berekspresi," tambahnya.
PMKRI menduga Cagub Kaltim nomor urut 02 memiliki sifat arogansi yang tidak baik bagi kemajuan Kaltim kedepan.
"Kami para aktivis menganalisa paslon nomor urut 02 jika terpilih menjadi Gubernur Kaltim akan bungkam suara rakyat, rakyat tidak diberi kebebasan berekpresi dan berpendapat," tegasnya.
Insiden pelaporan Ketua GMNI oleh Paslon 02 merupakan perkara kecil, Kata Nicolaus, Cagub Kaltim 02 seharusnya mengerti asas demokrasi dan memperbaiki jejak kelam di LHKPN.
"Bagi kami itu masalah yang sepele, calon Gubernur seharunya tidak usah mengurusi hal seperti itu. Lebih baik Paslon nomor urut 02 Harus fokus kepada suara, dan bisa mampu merangkul, karena ini adalah kritikan awal sebagai seorang calon Gubernur, yang mana seharusnya ia menerima semua kritikan dan saran dari rakyat nya, bukan melaporkan," pungkasnya. FR/Rn.