Polisi Minta Emak-emak Korban Penipuan Minyak Goreng Melapor
BOGOR - Kepolisian Sektor (Polsek) Ciampea, Kabupaten Bogor, meminta emak-emak korban penipuan bisnis jualan minyak goreng melapor jika merasa dirugikan.
Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto mengatakan, telah menerima kabar soal kasus penipuan berbisnis minyak goreng yang dialami puluhan ibu rumah tangga di Desa Cinangka. Di mana salah satu korbannya adalah istri Kepala Desa Cinangka.
"Belum ada (laporan) jadi kita juga bingung nih, belum ada yang melaporkan kejadian tersebut," ungkapnya pada wartawan, Senin (21/10/24).
Karena belum ada laporan dari korban, Polsek Ciampea tidak bisa menyelidiki kasus tersebut.
"Kami berharap agar ada yang melapor dan kalau sudah ada laporan baru nanti kita lanjuti," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, emak-emak di Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. tertipu berbisnis jualan minyak goreng yqng ditawarkan DS (35).
Terhimpun informasi bahwa nilai total penipuan yang dilakukan pelaku mencapai Rp 3 miliar.
Korban penipuan, Ahyar Ansory (52) menceritakan, pelaku menawarkabln minyak goreng kemasan 1 liter dengan harga yang sangat murah, yaitu Rp 15.000 per liter.
Harga ini jauh di bawah harga pasar, sehingga warga tergiur untuk membelinya dalam jumlah besar.
Ahyar Ansory sendiri membeli sebanyak 30 karton berisi 12 pcs minyak goreng per karton, yang kemudian dijual kembali dengan keuntungan Rp 2.000 per liter.
“Saya jual lagi seharga Rp 17.000 sampai Rp 18.000 per liter,” ujarnya.
Setelah transaksi pertama berjalan lancar, Ahyar pun tergiur untuk membeli lebih banyak. Bahkan jumlahmya dua kali lipat, dengan total uang mencapai ratusan juta rupiah. Namun, hingga kini, minyak goreng yang dipesan tak kunjung tiba.
“Uang sudah masuk, tapi barangnya belum datang. Saya pesan dua kali lipat dari sebelumnya, tapi sampai hari ini belum ada kiriman,” ungkapnya.
Ketua RW 01 Desa Cinangka, Latif, mengungkap, pihaknya dan RW sudah memediasi dengan keluarga DS dan telah membuat surat perjanjian. Keluarga DS berjanji akan mengembalikan uang warga dalam waktu 10 hari sejak 16 Oktober 2024. FIRMANSYAH