Polresta Bogor Kota Tangkap Selebgram Brand Ambassador
BOGOR KOTA - Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus Perjudian Online di Mako Polresta Kota Bogor Jl. Kapt. Muslihat Kota Bogor, Senin (21/10/2024).
Kapolresta Kota Bogor, Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengatakan jajaran polresta bogor kota menangkap seorang selebgram ambasodor judi online.
"Kami melalui Sat Reskrim kembali menangkap selebgram yang menjadi Brand Ambassador untuk mempromosikan situs judi online pada hari Kamis tanggal 03 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Kedung Jaya Kec. Tanah Sareal Kota Bogor," ucapnya.
Menurutnya, selebgram yang tangkap Polresta Bogor Kota miliki jumlah followers sebanyak 59.000 dengan inisial S (19) warga Kota Bogor dengan nama akun IG @ccacyna_ yang mempromosikan situs judi online kerang slot dengan menerima bayaran sebesar Rp. 2.150.000 dengan syarat memposting sebanyak dua kali dalam sehari selama 2 bulan dan uang hasil pembayaran tersebut dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Tersangka S (19) berawal tanggal 02 April 2024 mendapat tawaran dari akun Instagram HOMIES21_ melalui DM untuk mengiklankan situs judi di Instagram milik tersangka S (19) dan tersangka setuju dan sudah tiga kali menerima pembayaran, terang Kombes Bismo Teguh Prakoso.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk saling mengingatkan akan dampak dari bermain judi online dan kami berkomitmen akan terus memberantas berbagai macam jenis perjudian terutama judi online dan apabila masyarakat mengetahui adanya perjudian atau tindak pidana lainnya dapat menghubungi nomer aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau di call center 110", ungkapnya.
Selebgram itu disangka dengan pasal 45 (3) UU RI No 1 Thn 2024 atas perubahan kedua UU RI No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh milyar rupiah).FR