JABARONLONE. COM, --Polemik pembangunan gedung perkantoran tujuh lantai di kawasan hunian Cluster Virginia, Kota Wisata, memasuki fase krusial. Pemerintah Kabupaten Bogor resmi membekukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek tersebut setelah dinilai mengandung cacat hukum dalam proses penerbitannya.
Gedung yang direncanakan untuk operasional FIFGROUP itu berdiri di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri. PBG sebelumnya diterbitkan atas nama PT Mekanusa Cipta selaku pengelola kawasan Kota Wisata Cibubur yang berada di bawah pengembangan Sinarmas Land.
Pembekuan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Nomor 500.16.7.2/003/PEMBEKUAN/001/DPMPTSP/2026 tertanggal 20 Februari 2026 di Cibinong.
Keputusan ini menandai langkah administratif tegas dari Pemkab Bogor di tengah sorotan publik terhadap tata kelola perizinan bangunan di kawasan hunian terpadu.
Sejak awal, keberadaan gedung perkantoran bertingkat di tengah lingkungan residensial menuai keberatan warga. Mereka menilai pembangunan tersebut tidak selaras dengan fungsi kawasan sebagai hunian dan berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun lingkungan.
Ketua Paguyuban Warga Cluster Virginia, Robertus Soeratno, menyampaikan bahwa pembekuan PBG merupakan bentuk respons atas aspirasi warga yang selama ini konsisten disuarakan.
“Ini tentang kepastian hukum dan perlindungan hak warga. Lingkungan perumahan harus tetap menjadi ruang hidup yang aman, nyaman, dan tertib,” ujarnya.
Warga berharap langkah pembekuan ini tidak berhenti pada status sementara, melainkan dilanjutkan dengan evaluasi menyeluruh hingga keputusan final berupa pencabutan atau pembatalan izin.
Di sisi lain, proses hukum masih berjalan. Gugatan atas PBG tertanggal 6 November 2025 Nomor SK-PBG-320102-06112025-003 kini tengah diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung dengan Nomor Register 21/G/2026/PTUN.BDG.
