KILASBERITA.ID, Jakarta, — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan seorang warga negara Portugal berinisial MG (30), yang merupakan buronan kasus pembunuhan berencana di negaranya. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Ditjen Imigrasi, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, serta tim SES NCB Interpol Indonesia pada pada, Kamis (5/3/2026).
Penangkapan bermula dari informasi intelijen keimigrasian yang menyebutkan bahwa MG akan mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus dokumen keimigrasiannya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pemantauan ketat sejak pagi hari di lokasi. Sekitar pukul 10.00 WIB, MG tiba di kantor imigrasi. Setelah menyelesaikan proses administrasi, petugas langsung mengamankannya saat yang bersangkutan hendak menuju kendaraannya.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan bantuan penangkapan dan penahanan subjek Red Notice Interpol atas nama MG yang diterbitkan oleh Divhubinter Polri pada 24 Februari 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa MG pertama kali masuk ke Indonesia pada 10 Juni 2025, sebelum adanya keputusan dari pengadilan HAM Eropa terkait kasusnya.
“MG sempat menggunakan izin tinggal kunjungan selama dua bulan sebelum akhirnya menggunakan izin tinggal terbatas Remote Worker yang berlaku hingga 8 Juli 2026,” ujar Yuldi.
Berdasarkan catatan kepolisian internasional, MG diduga terlibat dalam kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Algoz, Portugal, pada Maret 2020. Ia bersama rekannya diduga merencanakan pembunuhan terhadap seorang pria berinisial DG untuk menguasai uang kompensasi milik korban sebesar 70.000 euro.
Modus yang dilakukan tergolong brutal, mulai dari pembiusan hingga pencekikan terhadap korban. Pelaku bahkan diduga berupaya memutilasi bagian tubuh korban untuk mengakses data perbankan di ponsel korban sebelum akhirnya membuang jenazahnya ke laut.
“Proses pengamanan berjalan lancar dan kondusif. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendetensian,” kata Yuldi.
