JABARONLINE.COM, Semarang – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan keselamatan transportasi menjelang masa angkutan Lebaran 1447 H. Sebanyak 60.946 armada bus telah menjalani inspeksi keselamatan atau rampcheck guna memastikan keamanan dan kenyamanan para pemudik.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa inspeksi tersebut menyasar berbagai kategori angkutan umum. Dari total armada yang diperiksa, sebanyak 27.635 unit (45,34%) merupakan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan 27.461 unit (45,06%) adalah bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Selain itu, terdapat 2.651 unit (4,35%) angkutan pariwisata dan 3.199 unit (5,25%) kendaraan kategori lainnya.
"Berdasarkan hasil rampcheck yang dilakukan sejak 23 Februari hingga 23 Maret 2026, sebanyak 38.758 unit atau 63,59 persen dinyatakan diizinkan beroperasi," ujar Aan Suhanan di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (24/3/2026).
Namun, Aan memberikan catatan tegas bagi armada yang tidak memenuhi standar. Sebanyak 13.116 unit (21,52%) mendapatkan peringatan perbaikan karena melanggar teknis penunjang. Sementara itu, 1.941 unit (3,18%) dijatuhi sanksi tilang dan dilarang beroperasi akibat pelanggaran administrasi.
"Sebanyak 7.131 unit atau 11,70 persen lainnya dilarang beroperasi karena ditemukan pelanggaran teknis utama yang berisiko pada keselamatan," tegas Dirjen Aan.
Selain kelaikan kendaraan, Kemenhub juga menitikberatkan pengawasan pada kondisi kesehatan pengemudi. Dari hasil pemeriksaan terhadap 683 pengemudi, mayoritas dinyatakan sehat dan laik berkendara, yakni sebanyak 634 orang (92,83%). Namun, terdapat 40 pengemudi (5,86%) yang laik berkendara dengan catatan, dan 9 pengemudi dinyatakan tidak laik berkendara.
Pada hari yang sama, kegiatan rampcheck juga digelar di Rest Area Km 45 Tol Jagorawi, Ciawi, Kabupaten Bogor. Lokasi ini dipilih karena tingginya volume angkutan umum yang menuju kawasan wisata Puncak dan Sukabumi.
Di lokasi tersebut, petugas memeriksa 34 unit kendaraan dengan hasil 18 unit diizinkan beroperasi dan 16 unit lainnya diberikan peringatan perbaikan. Beberapa pelanggaran administrasi yang ditemukan antara lain Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-e) yang tidak aktif atau tidak tersedia, serta ketiadaan Kartu Pengawasan (KPS).
Menutup keterangannya, Dirjen Aan mengimbau seluruh operator bus untuk berkomitmen mendukung keselamatan transportasi selama momen Idul Fitri. Ia meminta operator hanya mengoperasikan armada yang benar-benar laik jalan serta memastikan pengemudi dalam kondisi kesehatan yang prima.(AS/JO).
