JABARONLINE.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mempertegas sikap terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kian marak. 

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, menyatakan bahwa penindakan yang dilakukan kepolisian murni merupakan bentuk kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang.

Dalam keterangannya di Media Center Polda Gorontalo, Kombes Maruly mengungkapkan adanya indikasi pihak-pihak tertentu yang sengaja menghambat proses legalisasi tambang rakyat demi mempertahankan status ilegal.

"Harapan pemerintah sebenarnya adalah agar masyarakat bisa tetap menambang secara legal dan bertanggung jawab. Namun, ada kesan pihak-pihak tertentu tidak ingin masyarakat menambang secara resmi, karena ada kepentingan di sana," ujar Maruly Pardede Selasa 17/03/2026.

Patuh pada Regulasi Minerba

Maruly menekankan bahwa langkah-langkah hukum yang diambil oleh Polda Gorontalo bukan didasari oleh kebijakan subjektif atau diskresi, melainkan merujuk pada regulasi yang telah ditetapkan oleh negara.

"Sampai saat ini, yang dipatok atau yang dipedomani adalah regulasi. Ini bukan lagi soal kebijakan atau diskresi, tapi Undang-Undang yang berbunyi demikian," tegasnya.

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), aktivitas penambangan tanpa izin serta transaksi jual beli hasil tambang ilegal memiliki konsekuensi hukum yang berat. 

Para pelaku, termasuk penadah atau pembeli emas ilegal, terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.