JABARONLINE.COM - Aktivitas tambang emas ilegal kembali menjadi sorotan warga di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi. Kegiatan tersebut diduga berlangsung di Kampung Pamoyanan, Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, dan dikhawatirkan merusak lingkungan sekitar.

Di lokasi tersebut, warga melihat adanya aktivitas pengolahan emas menggunakan metode tong dengan bahan kimia berbahaya. Selain itu, ratusan karung berisi material batuan yang diduga mengandung emas juga terlihat berserakan di pinggir jalan kampung.

Material tersebut diduga akan diproses menggunakan metode tong dengan bahan kimia berupa CN (sianida) yang dikenal oleh penambang sebagai “sangkalim”, serta bahan kimia lain yang disebut Jean Seng yang digunakan dalam proses rendaman material tambang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengolahan emas itu diduga milik seseorang berinisial H.A. Di lokasi terdapat dua tong pengolahan, yang masing-masing diisi sekitar 100 beban material setiap tiga hari sekali.

Dengan dua tong yang beroperasi, dalam satu siklus pengolahan selama tiga hari diperkirakan mencapai 200 beban material yang diproses menggunakan bahan kimia tersebut.

Kondisi ini memicu kekhawatiran warga, terutama karena ratusan karung material tambang yang menumpuk di pinggir jalan dikhawatirkan dapat berdampak pada lingkungan sekitar.

“Saat ini karung-karung berisi batuan tambang itu banyak sekali, bahkan sampai berserakan di pinggir jalan kampung,” ujar salah seorang warga setempat kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).

Warga tersebut juga mengaku khawatir terhadap dampak limbah dari proses pengolahan emas yang menggunakan bahan kimia berbahaya.

“Yang kami takutkan itu limbahnya. Kalau air yang sudah bercampur bahan kimia seperti sianida meresap ke tanah, bisa saja masuk ke sumur warga atau ke pesawahan,” lanjutnya.