Proyek Hampir Rampung, Mie Gacoan Ciawi Baru Proses Izin
BOGOR- Ketidak tegasan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal penataan ruang, sejumlah pelaku usaha remehkan peraturan daerah tentang Izin mendirikan bangunan dan gedung (IMBG).
Seperti halnya Proyek Mie Gacoan yang ada di Jl Raya KH.R Toha Ciawi Kabupaten Bogor baru mengurus IMBG setelah dilakukan peneguran ke 2 oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPP).
Informasi yang dihimpun, IMBG Mie Gacoan tunai masalah bukan hanya terjadi di wilayah Ciawi Kabupaten Bogor saja, kasus serupa terjadi di wilayah Kota Bogor, daerah Panakukkang, Alauddin Makassar.
Beruntungnya, proyek Mie Gacoan Ciawi yang harus selesai 7 hari kedepan ini, dalam proses pengajuan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor.
Dikethaui, IMBG (Izin Mendirikan Bangunan/Gedung ) diurus sebelum bangunan didirikan. IMB merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pemilik bangunan untuk memastikan legalitas dan keamanan bangunan. Bangunan tanpa IMBG dianggap ilegal dan bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Informasi terakhir sekarang dalam proses di DPMPTSP" Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tata Bangunan Wilayah III Ciawi pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPP) Kabupaten Bogor, Agung Tarmedi, saat dikonfirmasi Kilas Berita, pada Jum'at (25/10/24).
Sebelumnya, Customer Care Mie Gacoan akan melaporkan informasi terkait perizinan yang belum selesai beberapa daerah kepada manajemen pusat. Hal tersebut untuk menjadi bahan evaluasi Mie Gacoan kedepan.
"Terima kasih atas masukan positif serta saranya kepada mie gacoan, saran dari kaka akan kami sampaikan ke manajemen pusat agar menjadi bahan evaluasi kedepannya" tulis CS Mie Gacoan saat di Konfirmasi Kilas Berita, pada Sabtu (19/10/24) lalu. FR.