PUPR Kabupaten Bogor Prioritaskan Jalan Menuju Wisata Mulus di Akhir Tahun
BOGOR - Menjelang perayaan natal dan tahun baru, Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) geber sejumlah jalan di wilayah Puncak Kabupaten Bogor, meskipun dimusim penghujan perbaikan dan perawatan jalan harus selesai di penghujung tahun, apalagi akses pariwisata lebih diprioritaskan.
Unit Pelayanan Teknis (UPT) Infrastruktur Jalan Jembatan (IJJ) Wilayah II Ciawi melakukan perbaikan sebanyak 52 ruas jalan milik Kabupaten Bogor di wilayah dapil III. Seluruh ruas jalan tersebut ditargetkan mulus dilintasi sebelum Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Kepala UPT IJJ Wilayah II Ciawi pada DPUPR Kabupaten Bogor, Rizky Akbar, menjelaskan, kegiatan pekerjaan perbaikan 52 ruas jalan tersebut terdiri dari kegiatan pemeliharaan yang dilakukan oleh petugas UPT dan kegiatan peningkatan yang dilakukan oleh pihak ketiga atau perusahaan melalui tender.
"Kegiatan pemeliharaan atau kegiatan peningkatan jalan seperti betonisasi yang dilakukan oleh pihak ketiga semua kami targetkan selesai sebelum Nataru," kata Rizky Akbar, pada Rabu, (20/11/2024).
Menurutnya, pemeliharaan jalan diprioritaskan tempat pariwisata, dalam hal ini, petugas UPT melakukan penambalan dan pelapisan badan jalan yang berlubang menggunakan aspal, membersihkan rumput dan pohon yang menghalangi ruas jalan, hingga perbaikan drainase bekerjasama dengan UPT Irigasi dan Pengairan.
"Ruas-ruas jalan alternatif yang sering digunakan untuk arus wisatawan pada saat Nataru kami lebih prioritaskan," ucapnya.
Demikian pula untuk kegiatan peningkatan jalan yang dilakukan oleh pihak ketiga, seperti di ruas Jalan Cikereteg-Pancawati di Desa Pancawati, ditargetkan selesai sebelum Nataru.
Pihaknya juga meminta masyarakat berkerjasama dalam perawatan jalan setelah perbaikan di wilayah dapil III rampung.
"Semoga pengguna jalan lancar saat Nataru setelah semua kami perbaiki. Kami berharap ruas-ruas jalan yang telah kami perbaiki dapat dipelihara dan dirawat oleh masyarakat. Misalnya dengan cara tidak mengalirkan atau membuang air ke jalan pada saat mencuci kendaraan atau tidak membuang sampah sembarangan ke saluran air yang dapat menyumbat dan air melimpas ke badan jalan," pungkasnya. FR/***