Dibalik Perbub 56 Tahun 2023 Diduga Menjadi Ladang Pungli Sopir Truk Tambang, Dari Rp 20 Ribu Hingga Rp 400 Ribu

Dibalik Perbub 56 Tahun 2023 Diduga Menjadi Ladang Pungli Sopir Truk Tambang, Dari Rp 20 Ribu Hingga Rp 400 Ribu

Smallest Font
Largest Font

KILASBERITA.ID - PARUNGPANJANG, Keberanian sopir truk melanggar jam operasional tidak terlepas dari adanya dugaan pungutan liar pada mereka. 

Kepada awak media ini, sejumlah sopir mengaku membayar sejumlah uang demi bisa melintas diluar jam operasional truk tambang.

"Sudah bayar Rp 400 ribu,"aku salah satu sopir truk yang enggan disebutkan namanya saat dijumapi Wartwan di sekitaran kantong parkir. Pada Rabu siang (13/3/2024).

Hal senada dikatakan sopir truk tambang lainya, kepada awak media ini, ia mengaku setiap melintas ia membayar Rp 20 ribu.

"Iya, makanya bisa lewat,"tutur sopir lain yang enggan disebutkan namanya.

Dikonfirmasi, Kabid dalops Dishub Kabupaten Bogor Dadang Hengky mengaku bukan pihaknya yang melakukan aksi dugaan pungutan liar tersebut. Iapun mengklaim anak buahnya tidak melakukan pungli pada para sopir truk untuk bisa lolos.

"Mudah mudahan tidak ada,"katanya Wartwan. Pada Rabu (13/3/2024).

Sementara itu perihal adanya indikasi pungli tersebut, Dadang mengaku akan menindaklanjuti dugaan pungli tersebut dengan melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Kami laporkan ke kepolisian, penanganan di kepolisan,"tukasnya.

(Dede Surya)

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya