Raih Suara Terbanyak, KPU Resmi Tetapkan Pramono Anung dan Rano Karno Pemenang Dalam Pilgub DKI Jakarta
kilasberita.id, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno( Mas Pram dan Bang Doel) sebagai pemenang Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.
Pasangan Mas Pram-Doel ini diumumkan meraih total suara terbanyak, yakni 2.183.239 suara.
Pramono-Rano mengungguli pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), yang memperoleh 1.718.160 suara. Sementara pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, berada di posisi ketiga dengan perolehan 459.230 suara.
Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengesahkan hasil ini dalam rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi, Minggu (8/12).
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, berita acara sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten/kota dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024, saya nyatakan sah,” ujar Wahyu.
Pramono-Rano berhasil unggul di seluruh wilayah Jakarta, termasuk Kepulauan Seribu.
Berikut rincian perolehan suara di masing-masing wilayah:
Kepulauan Seribu
Pramono-Rano: 7.456 suara
RIDO: 6.578 suara
Dharma-Kun: 653 suara
Jakarta Barat
Pramono-Rano: 500.738 suara
RIDO: 386.880 suara
Dharma-Kun: 109.457 suara
Jakarta Selatan
Pramono-Rano: 491.017 suara
RIDO: 375.391 suara
Dharma-Kun: 90.294 suara
Jakarta Timur
Pramono-Rano: 635.170 suara
RIDO: 535.613 suara
Dharma-Kun: 136.935 suara.
Jakarta Utara
Pramono-Rano: 328.486 suara
RIDO: 261.463 suara
Dharma-Kun: 77.026 suara
Jakarta Pusat
Pramono-Rano: 220.372 suara
RIDO: 152.235 suara
Dharma-Kun: 44.865 suara.
Dengan hasil ini, Pramono Anung dan Rano Karno akan bersiap menjalankan program kerja mereka untuk lima tahun ke depan. Program unggulan yang mereka tawarkan, termasuk penataan transportasi dan pembangunan kawasan berwawasan lingkungan, menjadi sorotan publik sejak masa kampanye.
Namun, meski telah ditetapkan, KPU tetap membuka ruang bagi para pasangan calon lainnya untuk mengajukan gugatan jika terdapat keberatan terkait hasil ini. (Alek).