RDP, Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Bakal 'Kuliti' PT PPE
BOGOR - Komisi II DPRD Kabupaten Bogor akan mempertanyakan permasalahan dan kendala yang ada di tubuh PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE) sehingga salah satu BUMD tersebut sakit-sakitan sebelum akhirnya dinyatakan pailit.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova mengatakan, informasi dan laporan terkait PT PPE sudah masuk. Pihaknya akan meminta klarifikasi dari jajaran direksi PT PPE dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Besok (hari ini) saat RDP akan saya pertanyakan itu," ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ketua Masyarakat Pejuang Bogor (MPB) Atiek Yulis Setyowati mengatakan, belum rampung soal dugaan kasus korupsi di tubuh PT PPE, sekarang muncul masalah baru yaitu para karyawannya tidak digaji. Ini sangat miris, karena PT PPE merupakan BUMD milik Pemkab Bogor.
"Jika memang PT PPE sudah dinyatakan pailit melalui putusan pengadilan, seharusnya pemerintah mendesak APH agar segera menuntaskan kasus - kasus yang di PT PPE. Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor, juga harus ikut bertanggungjawab karena menandatangani anggaran ratusan miliar sebagai penyertaan modal, jangan cuci tangan begitu saja," dia menegaskan.
Tentang karyawan yang belum digaji, lanjut dia, seharusnya PT. PPE bertanggung jawab untuk memberikan keputusan untuk kejelasan nasib mereka. Apakah di PHK atau bagaimana statusnya dalam perusahaan.
Jika memang dilakukan PHK, maka hak-hak para karyawan harus diperhatikan. Apa karena perusahaan pailit, apakah karena menolak dipekerjakan atau karena kurator yang memberhentikan? Tapi karyawan tetap berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan upah yang berlaku.
"Karyawan juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja (UPMK) sebesar 1 kali ketentuan yang berlaku. Walau berat, namun hal itu tetap harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.
Sejak kali pertama didirikan, PT PPE memang tak lepas dari masalah. Pemerintah Kabupaten Bogor pun disarankan untuk membubarkan PT PPE, dari pada selalu membebani keuangan daerah.
"Sudah hampir dua tahun pegawai PT PPE yang jumlahnya puluhan tidak menerima gaji," ungkap IF, salah seorang pegawai PT PPE.
IF yang mengaku sudah bekerja selama 10 tahun di PT PPE, ingin kejelasan soal status dirinya dan para pekerja lainnya. "Saat ini nasib saya serta karyawan lainnya juga tidak jelas, karena tidak dirumahkan atau di PHK," katanya.
Plt. Direktur Utama PT PPE, Anjar Kirana yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait hal ini tidak memberikan solusi. "itu sudah lama. Saya baru tiga bulan jadi Plt," singkatnya. JAENUDIN/MAULAYA