Satpam PT Mayora Cabuli Anak Dibawah Umur
BOGOR - Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh Satpam PT Mayora Grup kini dalam proses hukum di Polres Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, membenarkan adanya dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Satpam PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Grup-red) Ciherang, Bogor, Jawa Barat.
"Benar pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024 sekitar Pukul 02.30 WIB, Kp. Bojong Koneng Rt. 004/002 Desa Ciherang Pondok Kec. Caringin Kabupaten Bogor telah terjadi perbuatan cabul terhadap anak dibaaah umur" katanya.
Polres Kabupaten Bogor pun langsung menangkap terduga pencabulan insial AN yang merupakan Securty PT Mayora Grup.
" Pada Rabu 30 Oktober 2024, diketahui sekitar pukul 21.30 WIB, telah diamankan terduga atas nama UN di PT. Tirta Fresindo Jaya Ciherang" ungkapnya.
AKP Teguh mejelaskan, tersangka UN yang merupakan ayah tiri korban, melakukan aksi bejat itu bukan pertama kalinya. Operadinya UN memaksa dan mengancam kepada korban agar tidak menceritakan perbuatannya itu kepada orang lain.
" UN selaku Ayah Tiri terhadap korban Sdri. EH (15 Tahun) dengan cara disetubuhi lebih dari 1 kali. EH dipaksa dan diancam dengan kekerasan apabila korban menolak ajakan Ayah Tirinya akan menceritakan perbuatan tersebut ke orang tua kandungnya maupun orang lain", jelasnya.
Sampai berita ini diturunkan di mana Pelaku (tersangka-red) sudah di tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal
Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. FR