Sekilas Tentang Ibadah Umrah
KILASBERITA.ID - Saat ini di beranda media sosial kita kerap muncul nasihat, ajakan ataupun Iklan seputar Ibadah Umroh , mulai dari anjuran para ustadz hingga tawaran jasa perjalanan dari perusahaan - perusahaan travel. Namun sebagian kita mungkin masih bertanya-tanya mengenai urgensi menjalankan ibadah Umroh ini. Seberapa penting ibadah ini untuk kita laksanakan.
Mari kita simak beberapa hal mengenai Umroh tersebut. Agar kita dapat sedikit memahaminya.
Pengertian Umroh
Umrah adalah salah satu ibadah dalam Islam yang melibatkan rangkaian ritual di Tanah Suci, terutama di Makkah. Umrah sering disebut sebagai "haji kecil" karena beberapa kesamaan praktek ibadahnya dengan ibadah haji, meskipun ritualnya lebih sederhana dan bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun, tidak terbatas pada waktu tertentu seperti haji.
Dalam umrah, jamaah melakukan beberapa ritual yang menekankan pengabdian dan penghambaan diri kepada Allah SWT.
Hukum Umrah
Hukum umrah di kalangan ulama terdapat beberapa pendapat:
1. Sunnah Mu'akkadah (sangat dianjurkan)
Mayoritas ulama, termasuk mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, berpendapat bahwa umrah hukumnya sunnah yang sangat dianjurkan bagi yang mampu secara fisik dan finansial.
2. Wajib
Menurut mazhab Syafi'i dan sebagian ulama lainnya, umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat kemampuan. Mereka mendasarkan pendapat ini pada firman Allah dalam Surat Al-Baqarah (2:196): "Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah...".
Tatacara Umrah
Berikut adalah langkah-langkah atau tata cara pelaksanaan umrah:
1. Niat dan Memakai Ihram
Sebelum memasuki wilayah tanah haram (Makkah), jamaah harus berada di miqat (tempat tertentu yang ditentukan untuk memulai niat ihram). Setelah sampai di miqat, jamaah mengucapkan niat umrah: "Labbaika ‘umratan" (Aku memenuhi panggilan-Mu untuk melaksanakan umrah). Setelah niat, jamaah mengenakan pakaian ihram, yaitu pakaian putih tanpa jahitan untuk laki-laki, sementara perempuan memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Setelah atau sebelum melaksanakan niat umroh, dianjurkan untuk melaksanakan sholat dua rakaat, namun hal ini bukanlah bagian dari kewajiban atau Sunnah khusus dalam pelaksanaan ibadah Umrah itu sendiri
2. Tawaf (Mengelilingi Ka'bah) Setelah
masuk ke Masjidil Haram, jamaah langsung menuju Ka'bah untuk melaksanakan tawaf, yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka'bah di sebelah kiri. Tawaf dimulai dari Hajar Aswad dan setiap kali melewatinya disunnahkan untuk melambaikan tangan atau jika memungkinkan, menciumnya.
3. Sa'i (Berjalan di antara Safa dan Marwah)
Setelah tawaf, jamaah melanjutkan dengan melakukan sa'i, yaitu berjalan bolak-balik sebanyak tujuh kali antara bukit Safa dan Marwah. Ibadah ini dilakukan untuk mengenang perjuangan Siti Hajar, ibu Nabi Ismail, yang mencari air untuk anaknya.
4. Tahallul (Mencukur atau Memotong Rambut)
Setelah sa'i, jamaah melakukan tahallul, yaitu memotong atau mencukur rambut sebagai tanda selesainya umrah. Bagi laki-laki, lebih utama untuk mencukur habis rambut (tahallul kubra), sementara bagi perempuan cukup memotong sebagian kecil ujung rambut (tahallul sughra).
5. Tertib Rangkaian ibadah umrah
harus dilakukan secara berurutan, dimulai dari niat di miqat, tawaf, sa'i, hingga tahallul. Urutan ini tidak boleh diubah.
Syarat, Rukun, dan Wajib Umrah
1. Syarat Umrah:
- Islam
- Baligh (dewasa)
- Berakal
- Merdeka (bukan budak)
- Mampu secara fisik dan finansial
2. Rukun Umrah (tanpa rukun ini, umrah tidak sah):
- Niat (ihram)
- Tawaf
- Sa'i
- Tahallul (mencukur atau memotong rambut)
- Tertib
3. Wajib Umrah:
Ihram dari miqat (tempat yang ditentukan)
Menghindari larangan-larangan dalam ihram seperti bercukur sebelum tahallul, menggunakan wewangian, dan lain-lain.
Larangan-larangan dalam Ihram
Selama dalam keadaan ihram, terdapat beberapa hal yang dilarang, seperti:
1. Memakai pakaian berjahit (bagi laki-laki)
2. Memakai wewangian
3. Memotong kuku atau rambut
4. Memburu hewan
5. Melakukan hubungan suami-istri
6. Berbantah-bantahan atau berkata-kata kotor
Jika larangan-larangan tersebut dilanggar, maka jamaah umrah harus membayar fidyah (denda) sesuai ketentuan.
Dapat di simpulkan Umrah adalah ibadah yang sangat dianjurkan atau bahkan diwajibkan sekali seumur hidup bagi yang mampu menurut sebagian ulama. Dengan mengikuti tata cara umrah yang benar sesuai tuntunan syariah, umat Islam bisa melaksanakan ibadah ini sebagai wujud pengabdian dan mendekatkan diri kepada Allah.***
(Jatmika Fajar Sasmita)