Selama 2024 BNN RI Ungkap 620 Kasus Narkoba
kilasberita id, JAKARTA- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol. Marthinus Hukom mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap 985 tersangka dari total 620 kasus selama 2024.
Marthinus menjelaskan bahwa BNN RI menangkap 974 tersangka dari kasus tindak pidana narkotika, dan 11 tersangka dari kasus laboratorium klandestin. Untuk kasusnya terdiri dari 618 kasus narkotika, dan 2 kasus laboratorium klandestin.
“Dalam pengungkapan kasus kejahatan narkotika, BNN hanya berfokus pada pengungkapan jaringan sindikat narkotika secara komprehensif dan tidak melakukan penangkapan terhadap penyalah guna narkotika,” kata Marthinus dalam acara Konferensi Pers Akhir Tahun 2024 dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, di Kantor BNN RI, Jakarta, Senin,(23/12/2024).
Marthinus menambahkan, bahwa sebanyak 363 tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan 26 di antaranya telah diamankan, sehingga masih terdapat 337 tersangka yang masih dalam proses pencarian dan pengejaran.
Dipaparkannya, dari pengungkapan kasus tersebut, BNN berhasil menyita barang bukti narkotika yang terdiri dari sabu 710.980,59 gram, ganja 2.178.034,61 gram, ganja sintetis 1.077,69 gram, ekstasi 290.737,23 butir, dan 138.404,29 gram, sedangkan heroin 2.760 gram, kokain 4.335,34 gram, PCC 971.000 butir dan 2.800 gram, serta cairan prekursor narkotika 1.300 mililiter,” katanya.
Selanjutnya BNN juga telah memusnahkan tanaman ganja di lahan seluas 135.000 meter persegi dengan berat tanaman ganja basah mencapai 35,5 ton. BNN juga mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika sebagai upaya memiskinkan bandar narkoba.
" Pada 2024 berhasil diungkap kasus TPPU sebanyak 13 kasus yang melibatkan 15 tersangka dengan barang bukti, dan aset yang disita senilai Rp111.535.843.866,” katanya.
Pada kesempatan itu, dia juga menjelaskan bahwa BNN menemukan 172 narkotika jenis baru berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap berbagai barang bukti hasil pengungkapan kasus.
Ia mengatakan bahwa sebanyak 167 dari 172 narkotika telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
“Dengan adanya peraturan menteri tersebut, maka 167 narkotika jenis baru telah memiliki ketetapan hukum dan berimplikasi pidana," pungkasnya.(Alek).