Selisih Tipis, Paslon Herman-Ibang Gugat ke MK
CIANJUR- Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 1 Herman Suherman- M Solih Ibang melakukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, Perselisihan hasil suara di Pilkada Cianjur 2024 menjadi dasar ajuan permohonan. Sehingga langkah tersebut ditempuh sebagai ajang pembuktian.
Koordinator tim hukum paslon 1, Oden Muharam mengatakan, gugatan secara konstitusional sudah dilayangkan ke MK terkait dengan perselisihan hasil dari Pilkada 2024 pada Selasa (10/12/2024). Dia pun mempersilahkan masyarakat untuk mengecek laporan tersebut karena dapat diakses website resmi MK.
"Iya kemarin kami sudah dilayangkan laporan ke MK. Bahkan, bisa dilihat di website resmi MK," kata Oden Rabu (11/12/2024).
Tidak cukup sampai disitu. Menurut Oden, tim kuasa hukum Paslon 1 juga akan melapor ke DKPP terkait dengan penyelenggara Pilkada KPU Cianjur.
"Kami juga laporkan kejadian khusus atau keberatan saksi hasil rekapitulasi, kemaren kami ke DKPP baru konsul, kemudian akan kembali kita laporkan,"tuturnya.
Oden mengungkapkan, pelaporan tersebut didasari dugaan KPU Cianjur tidak transparan untuk informasi publik.
"Dalam rapat rekapitulasi hasil di salah satu hotel, ada beberapa poin yang kita laporkan," pungkasnya.SNS