Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi Saat Jual Sabu di Pinggir Jalan

Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi Saat Jual Sabu di Pinggir Jalan

Smallest Font
Largest Font

KILASBERITA.ID - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil kembali menangkap pengedar sabu.

Pengedar sabu tersebut seorang ibu rumah tangga muda berinisial (VR) usia 24 tahun yang tinggal di Batutulis Bogor Selatan, Kota Bogor.

Ia ditangkap saat sedang menunggu pembelinya di pinggir Jalan Pahlawan, Kota Bogor pada Sabtu 4 Februari 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakosa mengatakan, VR ditangkap dengan barang bukti berupa Sabu yang ditaruh di saku belakang celananya.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan atau pakaian tertutup lainnya ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi sebuk kristal diduga sabu,” kata Bismo dalam keterangannya, Rabu 8 Februari 2023, Dikutip Kiasberita.id dari Website Polresta Bogor Kota.

Saat dilakukan pengecekan pada dirinya, VR tidak bisa mengelak, bahkan saat diinterogasi, dia mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya.

Polisi berhasil mengaman barang bukti sabu dengan jumlah 2,88 gram, yang sudah dibungkus menggunakan plastik klip sedang dan kecil.

“Berat sabu keseluruhan 2,88 gram. Terdiri dari beberapa bungkus plastik klip sedang dan kecil,” jelasnya.

Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga menyita satu buah handphone, satu timbangan digital, satu double tip, satu bungkus plastik yang berisi klip, dan satu buah gunting.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, VR mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Akibat perilaku yang diperbuat oleh VR (24), ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***

(MG/Eko Wahyu)

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya