Setelah Anggota DPRD Solo Ditahan, Kini Kejati Jabar Ciduk Eks Ketua NPCI
BANDUNG. Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejati Jawa Barat melakukan Penahanan terhadap mantan Ketua NPCI Jabar tahun 2019 -2023, Suptriatna Gumilar (SG) pada hari Selasa, (15/10/2024).
Tersangka SG diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023.
SG kini dilakukan penahanan di Rutan Kebon Waru selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 15 Oktober 2024 sampai dengan 03 Nopember 2024.
Sebelumnya, Kejati Jawa Barat sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut, yakni Anggota DPRD Kota Solo, Kevin Fabiano dan CPA.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Ksjati Jabar, Sri Cahyawijaya mengatakan, akibat perbuatan para tersangka SG, tersangka KF dan tersangka CPA, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar 5 lima milyar Rupiah.
3 orang tersangka itu, disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
" Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun", ungkapnya, pada Rabu (16/10/24). FR