SMPN 3 Tanggeung Terindikasi Selewengkan Duit PIP, Nilainya Mencapai Rp 400 Juta
CIANJUR - SMP Negeri 3 Tanggeung, Kabupaten Cianjur, terindikasi menyalahgunakan anggaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 400 juta.
Terungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur.
Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Pujo Nugroho mengatakan, penyelewengan dana PIP SMPN 3 Tanggeung teridentifikasi melibatkan tiga orang. Yakni mantan kepala sekolah yang pensiun pada 2019, kepsek yang pindah tugas pada 2023, serta bendahara SMPN 3 Tanggeung.
Ketiganya diberikan tenggat waktu 60 hari untuk mengembalikan dana tersebut.
"Proses pemeriksaan sudah selesai dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) telah ditandatangani. Rekomendasi telah dibuat, dan pihak-pihak yang terlibat diminta menyelesaikan pengembalian dana tersebut," kata Pujo, Rabu (4/12/2024).
Pujo menjelaskan, dana PIP merupakan hak siswa tidak boleh digunakan untuk keperluan lain, termasuk pembangunan fisik atau kegiatan yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis.
"Nantinya, Disdikpora Kabupaten Cianjur bersama pengawasan akan memastikan pengembalian dana tersebut kepada siswa yang masih berhak menerimanya," ujarnya.
Dia menjelaskan, sanksi administratif akan direkomendasikan ke Disdikpora Kabupaten Cianjur termasuk melaporkan ke bupati untuk proses disiplin pegawai, selain pengembalian dana.
"Jika dalam 60 hari tidak ada niat baik, maka prosedur lanjutan akan diambil," dia menegaskan.
Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur berharap proses pengembalian dana dapat berjalan lancar demi keadilan bagi siswa yang berhak menerima manfaat PIP.
"Dana ini harus dikembalikan, karena menyangkut hak, yang tidak bisa digunakan untuk keperluan lain," katanya.
Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdikpora Kabupaten Cianjur, Helmi Halimudin membenarkan adanya penyalahgunaan dana PIP oleh SMPN 3 Tanggeung. Bahkan, sebelumnya Disdikpora sudah melakukan pemeriksaan lalu dilimpahkan kepada Irda untuk pendalaman.
“Kami sudah memeriksa indikasi penyimpangan ini dan melaporkannya ke Irda. Jika LHP dari Irda sudah keluar, kami akan mengikuti langkah-langkah yang ditentukan,” ujar Helmi.
Helmi menjelaskan, pihaknya masih menunggu LHP dari Irda. Setelah LHP diterima, pihak terkait akan diberikan waktu dua bulan untuk mengembalikan dana yang diduga disalahgunakan.
“Tugas kami adalah mengawal proses pengembalian dana, tetapi untuk langkah hukum itu bukan ranah Disdikpora,” jelasnya.
Jika dalam waktu dua bulan dana tidak dikembalikan, Irda akan merekomendasikan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Jika tidak selesai dalam waktu yang ditentukan, akan ada tindak lanjut ke ranah hukum. Kami hanya bertugas memastikan proses pengembalian berjalan sesuai aturan,”ujarnya.
Helmi menegaskan, pihaknya serius menangani laporan terkait penyalahgunaan dana PIP. Ia juga mengingatkan agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi sekolah-sekolah lain untuk tidak melakukan hal serupa.
“Kejadian ini harus menjadi contoh bagi sekolah lain agar tidak melakukan penyimpangan. Jangan pernah bermain-main dengan anggaran, karena konsekuensinya sangat serius,”katanya.
Ia berharap fenomena seperti ini tidak terulang di masa depan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak.
“Semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua. Jangan sampai muncul lagi kasus seperti ini, seperti fenomena gunung es yang tersembunyi tapi serius dampaknya," tegasnya. SANUSI