Sudah Punya Perda, Pesantren di Jabar Bisa Sejajar dengan Sekolah Umum
BOGOR - Pondok pesantren merupakan benteng dari sebuah perilaku moral. Untuk itu, DPRD Jawa Barat akan mendorong dan memperjuangkan agar status pondok pesantren sejajar dengan lembaga pendidikan umum.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Samsul Hidayat mengatakan, pemprov memiliki komitmen kuat terhadap keberadaan ponpes. Dituangkan dalam
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
"Perda tersebut menjadi bagian yang sangat penting dalam membangun fasilitas sarana dan prasarana pendidikan yang produktif serta insentif tenaga pengajar," kata dia saat sosialisasi Perda No 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Ponpes Raudhatul Fallah Al-Hasanah di Kampung Kalongsari, Desa Kalongsawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Samsul Hidayat juga berharap, dengan Perda tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat menjadi fasilitator dalam pembangunan karakter melalui bidang keagamaan.
"Santri itu tidak hanya belajar mengaji tetapi juga di berikan bekal untuk masuk ke dunia luar. Misal bertani, menjahit atau keterampilan lainnya," katanya.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom, menyampaikan pemerintah ingin hadir secara maksimal mengakomodir ponpes yang ada di Bumi Tegar Beriman dan umumnya Provinsi Jawa Barat.
"Pemerintah ingin hadir di semua lembaga-lembaga pondok pesantren khususnya yang berbasis salafiyah, tetapi bentuk dan anggarannya seperti apa. Nah, oleh sebab itu diterbitkanlah yang namanya praturan daerah tentang fasilitasi pondok pesantren," ungkapnya.
Hanya saja, kata dia, ada beberapa syarat ketika memang pondok pesantren salafi ingin mendapatkan dana hibah dari APBD Kabupaten Bogor.
"Tentunya yang utama adalah harus memiliki izin operasional. Maka apabila sebaliknya, pemerintah daerah salah ketika memberikan anggaran itu," tandasnya. FIRMANSYAH