Surat Cinta Dari Petani Cijeruk Bogor Tolak SHGB PT. Halizano Wistara Persada

Surat Cinta Dari Petani Cijeruk Bogor Tolak SHGB PT. Halizano Wistara Persada

Smallest Font
Largest Font

BOGOR- Para petani Kecamatan Cijeruk mengirimkan 'surat cinta' penolakan SHGB PT. Halizano Wistara Persada kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.

Ratusan Petani itu, keberatan atas permohonan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT Halizano Wistara Persada.

Surat yang dikirimkan ke Nusron Wahid tertanggal 27 Oktober 2024 ini, dilayangkan oleh Himpunan Petani Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor.

"Keberatan ini kami sampaikan berdasarkan beberapa alasan yang berlandaskan pada peraturan yang  berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah," ujar Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar.

Para petani yang tergabung dalam HPPMI tersebut, berpendapat bahwa PT Halizano dinilai tidak melakukan perpanjangan masa berlaku SHGB dan SHGU sesuai dengan Pasal 41 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, yakni permohonan pembaruan HGB diajukan paling lama dua tahun setelah berakhirnya jangka waktu HGB.

"PT Halizano Wistara Persada tidak melakukan perpanjangan masa berlaku SHGB dan SHGU yang sudah berakhir pada tahun 2014. PT Halizano menelantarkan tanah, di mana berdasarkan Pasal 43 huruf c, pemegang HGB dilarang menelantarkan tanahnya sehingga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat sekitar dan mengurangi potensi pemanfaatan tanah tersebut," jelasnya.

Selain itu, kata Yusuf, PT Halizano telah menerbitkan Surat Pelepasan Hak (SPH) pada tahun 2024, setelah berakhirnya masa berlaku SHGB dan SHGU di tahun 2014. Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang ada, di mana Pasal 22 ayat (2) menyatakan bahwa setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan berakhir, tanah HGU kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan.

"Berdasarkan alasan-alasan di tersebut di atas, kami memohon Kementerian ATR/BPN untuk menolak permohonan perpanjangan SHGB dan SHGU yang diajukan oleh PT Halizano Wistara Persada. Kami berharap agar Kementerian dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan demi menjaga kepentingan masyarakat serta menjamin kepastian hukum," tegasnya.

Dirinya menambahkan bahwa kondisi saat ini ratusan petani di lereng Gunung Salak sangat membutuhkan lahan pertanian untuk membudidayakan beragam jenis tanaman pertanian. 

"Kami sangat mendukung program ketahanan pangan yang sedang digelorakan Pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran. Kami juga telah melaksanakan kerja sama dengan berbagai pihak terkait hal tersebut. Nah, kalau sekarang petani kesulitan mendapatkan lahan pertanian, seolah bertolak belakang dengan program tersebut," imbuhnya.

Surat yang dikirimkan ke Menteri ATR/BPN tersebut, selain dilampiri bukti-bukti terkait penelantaran tanah serta dokumen pendukung lainnya, juga ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto, Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, serta ATR/BPN Kabupaten Bogor. FR/***/AM

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Suferi Author

Populer Lainnya