Tak Punya Data, Kades Ngarep Program Rumah Gratis Di Puncak Bogor
BOGOR- Kementrian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah serius mewujudkan program 3 juta rumah untuk masyarakat Indonesia, hal tersebut tentunya harus dibarengi data yang akurat dari tingkat Desa agar penerima program tidak salah sasaran.
Program 3 juta rumah dari Kementrian PKP menjadi harapan besar bagi masyarakat di wilayah dapil III Kabupaten Bogor, sebab, di wilayah itu masih banyak warga yang tidak miliki rumah yang diakibatkan kurang mampu.
Diketahui wilayah Dapil III Kabupaten Bogor khususnya Puncak Bogor memiliki potensi sumber daya alam yang kaya, pasalnya, banyak lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan Eks HGU yang tidak produktif yang kini dikuasi para elit pengusaha bahkan pejabat dari tingkat daerah ataupun pusat.
Hasil observasi di 3 Desa diwilayah Ciawi, Megamendung Kabupaten Bogor, masih banyak masyarakat yang tidak memiliki rumah tinggal, para warga yang tidak punya rumah itu numpang dirumah orang tua atau mengontrak.
" Program rumah Gratis harapan masyarakat kami, sampai saat ini belum pernah ada program itu dari pemerintah, kalau program BSPS dan Rutilahu pernah terealiasi", kata Kades Desa Cibedug, Deni Setiawan saat di Hubungi Kilas Berita, pada Senin (04/11/24).
Seperti halnya, Di Desa Sukakarya, Megamendung, daerah yang dikelilingi eks HGU Cikopo Selatan itu, tersimpan kesenjangan, puluhan hektar pun banyak dikuasi para elit, sementara warganya numpang dan mengontrak.
" Masih banyak yang tidak punya rumah, ada yang satu rumah beberapa Kartu Keluarga (KK) ada juga yang mengontrak", kata Kades Hasan.
Namun disayangkan, Pemerintah Kabupaten Bogor dari tingkat kecamatan sampai Desa saat dikonfirmasi tidak memiliki data tertulis warga yang tidak punya rumah, numpang dirumah orang tua ataupun warga yang mengontrak. Hal itu dibuktikan ketika ditanyakan kepada salah satu Desa di wilayah Megamendung Bogor.
Kepala Seksi Kesejahteraan (Kasi Kesra) Desa Gado, Megamendung, Deni hanya bisa meraba angka jumlah warga yang tidak memiliki rumah, numpang dan mengontrak di Desanya.
" Kalau gak salah 40 keluarga yang tidak punya rumah, rata rata 2 kk dalam satu rumah kalau di Desa Gadog. Kalau rekapan jelasnya belum ada", ungkap Deni kepada Kilas Berita, pada Kamis (31/10/24) lalu.
Perlu diketahui, tanggung jawab menyediakan rumah yang layak bagi masyarakat adalah kewajiban pemerintah, bukan kewajiban pekerja. Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 Amandemen Pasal 28H.
" Memberikan hak kepada setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan", bunyi Pasal 1 Undang -Undang Dasar 1945 Pasal 28 H.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyatakan bahwa negara bertanggung jawab untuk menyediakan dan memberikan kemudahan serta bantuan perumahan.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait berhasil meloby Jaksa Agung, ST Burhannudin, terkait objek tanah sitaan dijadikan program 3 juta rumah untuk masyarakat.
Niat baik itupun didukung penuh oleh Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah. Menurut Fahri Kementrian PKP terus membangun kolaborasi dengan semua pihak, agar Program 3 juta rumah itu bisa terwujud dengan tepat.
" Diskusi ini untuk menerima masukan agar akselerasi gotong royong membangun 3 juta rumah untuk rakyat per tahun dapat terlaksana cepat dan efektif", ungkapnya. Pada (28/10/24) lalu. FR