Temukan Pelanggaran, KLHK Segel KEK MNC Lido

Temukan Pelanggaran, KLHK Segel KEK MNC Lido

Smallest Font
Largest Font

BOGOR- Perjuangan elemen masyarakat Kabupaten Bogor wilayah selatan dalam menyampaikan aspirasi terkait kerusakan Situ Lido tak sia-sia, sebab, pemerintah pusat melakukan tindakan.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH memerintahkan Deputi  Gakkum untuk menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi 
Khusus (KEK) Lido pada Kamis, (6/02/2025).

Keputusan ini diambil setelah tim 
pengawas Gakkum LH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebelumnya, Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurrofiq, telah melakukan inspeksi mendadak di KEK Lido pada 1 Februari 2025 sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido. 

Hanif menjelaskan bahwa hasil analisis citra satelit menunjukkan adanya pendangkalan dan penyempitan luas Danau Lido yang salah satunya berasal dari aktivitas pembukaan lahan KEK Lido.

 “PT MNC Land Lido diindikasikan tidak 
melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan,” kata Hanif.

Penghentian kegiatan pembangunan KEK Lido dipimpin oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Gakkum LH, Ardyanto Nugroho. Tim pengawas telah memasang segel Pengawas LH serta papan pemberitahuan penghentian kegiatan, yang kini berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH. 

Ardyanto menegaskan bahwa hasil verifikasi lapangan mengungkap perbedaan signifikan antara  dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido. 

“Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau. Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam,” tegasnya.

Lebih lanjut, berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis, dari alokasi semula sebesar 24 hektar menjadi hanya 12 hektar, dengan kehilangan sekitar 2 hektar badan air. Atas temuan ini, Ardyanto menegaskan bahwa pihak pengelola wajib segera memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi. 

Pemerintah akan menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, termasuk penyegelan kawasan dan denda keterlambatan, yang akan disesuaikan dengan kecepatan  pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.

Sebagai bagian dari langkah pembuktian ilmiah terkait pencemaran di Danau Lido, tim pengawas telah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi. 

Saat ini, tim masih menunggu hasil uji laboratorium untuk menentukan langkah lebih lanjut dalam proses penegakan hukum lingkungan. Kementerian  Lingkungan Hidup/BPLH menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berdampak pada ekosistem serta masyarakat sekitar. FR/***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Suferi Author

Berita Terkait