Tuai Ancaman, Kepsek Berjanji Hingga Komite Sekolah Dicopot, GMPRI Apresiasi Sekdis Pendidikan Kabupaten Bogor
BOGOR- Man Jadda Wa Jadda merupakan ungkapan dalam roda perjuangan membela keluhan puluhan wali murid SDN 03 Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang di lakukan elemen aktivis pergerakan yakni, Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Republik Indonesia (GMPRI) Bogor Raya.
Pasalnya, GMPRI Bogor Raya tengah fokus menyoroti isu praktek pungutan liar yang terjadi di sektor pendidikan dasar. Salah satu dianyaranya terjadi di SDN Pabuaran 03, Bojonggede, Kabupaten Bogor Jawa Barat.
Siapa yang bersungguh-sungguh maka akan berhasil (Man Jadda Wa Jadda-red), meski dalam perjalan itu GMPRI Bogor Raya mendapatkan hambatan bahkan dugaan mengancaman dari beberapa oknum, akan tetapi elemen organisasi itu berhasil mengedukasi oknum yang terlibat dalam praktek pungli.
Kata-kata mutiara "setiap usaha yang dilakukan tidak akan mengkhianati hasil" itu terbukti secara nyata, sebab, pada tanggal 18 November 2024 oknum itu dengan jentel mengundurkan diri sebagai Ketua Komite sekolah di SDN Pabuaran 03, Bojonggede, Kabupaten Bogor.
" Dengan ini saya mengundurkan diri sebagai Ketua Komite SD Negeri Pabuaran 03, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor," tulis Ketua Komite dalam surat pernyataan diatas Materai yang diketahui dan ditandatamgani oleh, Kepala Sekolah, Pengawas, Ketua K3S dan Ketua PGRI.
Demikian pula dengan Kepala Sekolah SDN Pabuaran 03, Khujaetun, S.Pd.MM, ia berjanji melalaui surat pernyataan tidak akan mengulangi praktel pungutan liar terjadi yang ditandatanganinya pada 22 November 2024.
" Menyatakan bahwa benar saya selaku kepala sekolah SDN 03 Pabuaran Bojonggede yang beralamat di Jl raya Susukan Pabuaran, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede. Pada tanggal 22 Nomvember 2024 saya menyatakan bahwa saya tidak akan melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan kepada siswa SDN 03 Pabuaran Bojonggede. Apabila saya mengingkari surat pernyataan ini maka saya sanggup dan bersedia untuk dituntut secara hukum yang bsrlaku," tulis dalam pernyataan tersebut, yang diterima Kilas Berita, pada Senin (25/11/24).
Diberitakan sebelumnya dengan judul "Miris! Ada Pengkhianat Negara di Tubuh SDN 03 Pabuaran Bogor" itu karena terjadi praktek pungli di Sekolah Dasar Negeri 03 Pabuaran, Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Isue ini muncul setelah adanya puluhan wali murid mengadu kepada Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Bogor Raya.
GMPRI pun melaporkan kepada Sekertaris Dinas Pendidikan, Dr. Nina Nurmasari, sehingga berhasil menggagalkan praktek itu hingga Komite sekolah mengembalikan uang tersebut kepada para wali murid.
" Para Wali murid itu membawa sejumlah bukti adanya prakek pungli yang selama ini terjadi di SDN 03 Pabuaran Bojong Gede," kata Yogi Ariananda Ketua Dewan Pimpinan GMPRI Bogor Raya, pada Kilas Berita, Jum'at (08/11/24) lalu.
GMPRI Bogor Raya pun bertindak dan meminta Kepala sekolah berjanji tidak akan melakukan hal serupa dikumdian hari, tak hanya itu elemen organisasi pergerakan itu meminta Ketua Komite di berhentikan atau mengundurkan diri.
" Allahamdulliah, artinya permintaan kami di kabulkan oleh pihak SDN Pabuaran 03 dan dinas pendidikan Kabupaten Bogor. Semoga hal serupa tidak terjadi lagi diseluruh SDN di Kabupaten Bogor," ungkap Yogi kepada Kilas Berita, pada Selasa (26/11/24). FR