Tutup Buku Perusakan APK Paslon No 2, Bawaslu Kabupaten Bogor Sehat?

Tutup Buku Perusakan APK Paslon No 2, Bawaslu Kabupaten Bogor Sehat?

Smallest Font
Largest Font

BOGOR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor enggan melanjutkan penindakan terhadap kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) cabup dan cawabup Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman. 

APK paslon no 2 itu dirusak oleh S oknum caleg DPRD Kabupaten Bogor dapil IV dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kampung Babakan RT 22/05 Desa Cinangneng, Kecamatan Tenjolaya, pada 12 Oktober 2024. 

Keengganan Bawaslu Kabupaten Bogor memproses kasus tersebut sesuai dengan surat Nomor : 0249/PP.0.02/K.JB-04/10/2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa laporan Nomor 003/Reg/LP/PB/Kab/13.13/X/2024 yang dilayangkan paslon no 2 tidak dapat dilanjutkan. 

Alasannya kasus teraebut karena bukan merupakan tidak pidana pemilihan umum karena tidak memenuhi unsur Pasal 187 ayat (3) Jo Pasal 69 huruf g UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. 

Kuasa hukum paslon nomor 2, Ridwan Darmawan, mempertanyakan sikap Bawaslu Kabupaten Bogor.

Ia ingin Bawaslu Kabupaten Bogor menjelaskan secara detail alasan menolak laporan pihaknya. 

Sebab, dari segi formil dan materil, pelaporan tersebut sudah sangat sempurna. Seperti pelapornya jelas, paslon nomor urut 2 sesuai SK KPU tentang Penetapan Pasangan Calon, artinya legal standingnya jelas, mereka yang dirugikan atas perusakan APK calon yang diusung PDI Perjuangan ini  

Kemudian saksi-saksi yang diajukan juga jelas dan terang, mereka menangkap tangan terduga pelaku, bahkan di dokumentasikan saat peristiwa perusakan, alat bukti berupa foto, video, design APK yang sudah dilaporkan kepada KPU, surat menyuratnya juga kita lampirkan sebagai bukti. 

Selanjutnya terkait terlapor juga sangat jelas semua. Mulai dari nama, alamat, nomor kontak (telepon) semuanya ada. Bahkan sudah ada juga bukti pengakuan dari terduga pelaku. Lalu apalagi? 

"Bawaslu Kabupaten Bogor saya minta menjelaskan ke publik atas penghentian laporan dimaksud, sehingga jelas dan terang. Harapan kita Pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan damai serta  dilalui dengan tertib sesuai peraturan perundang-undangan betul-betul nyata mewujud di Kabupaten Bogor," katanya. 

Pun begitu, kata Ridwan Darnawan melanjutkan, jika dirasa ada hal yang mungkin dalam penegakkan hukum pelanggaran pilkada, khususnya pelanggaran pidana pemilu butuh mensinkronkan dengan semua stakeholder kepemiluan di Kabupaten Bogor berjalan, maka baiknya sampaikan agar ada perbaikan ke depan. 

"Sehinga jangan sampai, perusakan APK yang marak terjadi khususnya menimpa APK Paslon Nomor urut 2 Bayu Mus tidak ada penegakan hukumnya, sementara fakta pelanggarannya jelas dan terang," tandasnya. 

Sementara, Bawaslu Kabupaten Bogor terkesan enggan menanggapi kasus ini saat dikonfirmasi. 

Sebagaimana diketahui, kasus perusakan APK cabup dan cawabup nomor 2 Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman oleh S oknum caleg DPRD Kabupaten Bogor dapil IV dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terjadi di Kampung Babakan RT 22/05 Desa Cinangneng, Kecamatan Tenjolaya, Sabtu (12/10/2024) dini hari. 

Aksi perusakan oleh S tertangkap basah oleh Sopyan, Danru Linmas Desa Cinangneng. MAULAYA

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya