Usai Mengundrukan Diri, Rama Wijaya Ngadu Ke LBH, Hendra : Ada Indikasi Pidana

Usai Mengundrukan Diri, Rama Wijaya Ngadu Ke LBH, Hendra : Ada Indikasi Pidana

Smallest Font
Largest Font

BOGOR - Mundurnya Ketua Karang Taruna (Katar) Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rama Wijaya berujung pengaduan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Pasalnya, pada 7 Januari 2025, Rama Wijaya datang ke LBH Pendekar yang beralamat di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong untuk mengadukan perkara dirinya saat menjabat sebagai Ketua Katar Cijeruk.

Ketua LBH Pendekar, Hendra Sudrajat, mengatakan pihaknya secara resmi menerima pengaduan dari Rama Wijaya yang merasa telah terdzolimi dengan adanya surat Mosi Tidak Percaya hingga memaksa dirinya harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Cijeruk.

Kata Hendra, Rama mengaku terdzokimi oleh jajaran Majelis Pertimbangan Karang Taruna (MPKT) yang seharusnya memberikan bimbingan terhadap dirinya, justru sebaliknya diduga membuat skenario hingga adanya Surat Mosi Tidak Percaya dan memaksa Ketua Katar Kecamatan Cijeruk harus mundur.

"Sebagai Kuasa Hukum, kami akan membela klien kami yang sesuai dengan laporannya telah didzolimi oleh jajaran Pengurus MPKT. Karena terbukti perbuatan jajaran pengurus MPKT itu telah merugikan dan mencoreng nama baik klien kami dan tentunya dapat dijerat dengan pasal hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, pada Selasa (7/1/25). 

Dijelaskannya, MPKT memiliki kewenangan untuk menegur dan memberikan masukan apabila Ketua Katar dianggap telah melakukan kesalahan, hal itu sebagaimana diatur dalam Permensos nomor 25 tahun 2019.

" MPKT memiliki wewenang untuk menegur dan memberikan masukan kepada Ketua Katar apabila dianggap telah melakukan kesalahan, bukan malah melakukan pembiaran apalagi jika terbukti menjerumuskan dengan turut serta 'by desain' melakukan tindakan mosi tidak percaya," jelasnya.

Ia menegaskan, legalitas mosi tidak percaya dari 6 Desa tersebut perlu dibatalkan demi hukum karena tidak adanya tanggal surat dan dapat dikatakan surat kaleng yang ilegal.

Tak hanya itu, permasalahan lainnya menurut Hendra adanya Karang Taruna Desa Tajurhalang yang ikut mentandatangani surat mosi tidak percaya kepada Rama Wijaya.

"Dikatakan Klien kami bahwa Desa Tajurhalang belum terbentuk Karang Taruna namun ikut mendatangani bahkan lengkap dengan stampel mengatasnamakan Karang Taruna Desa Tajurhalang. Ini merupakan pembodohan publik," tegasnya. 

"Jika benar dugaan kami, di sini seperti ada upaya adu domba antar pemuda Karang Taruna dan upaya pembunuhan karakter terhadap klien kami yang pada intinya bertujuan mengkudeta jabatan Ketua Katar Kecamatan yang sah. Hingga pada akhirnya terjadi perpecahan di wilayah, dan hal tersebut nyata-nyata telah merusak hubungan baik antara Ketua Kecamatan dengan para Ketua Katar di tingkat desa," bebernya.

Selaku Penerima Kuasa, pihaknya akan segera mengundang jajaran MPKT guna mengklarifikasi permasalahan itu, dalam rangka musyawarah dan klarifikasi.

" Akan tetapi jika yang bersangkutan tidak hadir, maka laporan akan segera kami layangkan kepada pihak kepolisian guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, dengan Pasal 160 KUHP mengatur tentang tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan. Pelaku yang melakukan tindakan ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta," ungkapnya.


Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP mengatur tentang pemalsuan surat, yaitu membuat surat palsu atau memalsukan surat dengan tujuan untuk menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah isinya benar. 
Pasal 263 ayat (2) KUHP mengatur tentang penggunaan surat palsu, yaitu menggunakan surat palsu seolah-olah asli dengan maksud untuk menipu pihak lain. FR/***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Suferi Author

Populer Lainnya