Wow! Akan Cair Gaji dan Tunjangan PPPK Guru, Apa Setara PNS?

Wow! Akan Cair Gaji dan Tunjangan PPPK Guru, Apa Setara PNS?

Smallest Font
Largest Font

KILASBERITA.ID - Berbeda dengan gaji PNS, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) guru justru memiliki gaji lebih tinggi.

Dikutip KilasBerita.id dari KlikPendidikan.com, disebutkan menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, PPPK dikategorikan sejenis Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jadi, jika sudah resmi dilantik sebagai PPPK guru, para guru ini akan menerima besaran gaji dan tunjangan pada awal masa kerja.

PPPK guru sendiri adalah salah satu jabatan ASN selain PNS.

Oleh sebab itu, PPPK guru dan PNS memiliki hak serupa dengan penghasilan gaji dan tunjangan tiap bulan.

Terkait itu, pangkat dan golongan PPPK guru telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 72 tahun 2020.

  1. Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
  2. Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
  3. Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Untuk PPPK yang bertugas di instasi di wilayah provinsi atau kabupaten, maka gaji dan tunjangan PPPK ditanggung oleh APBD.

Berikut ini rincian tunjangan yang akan diterima PPPK guru 2022:

  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan struktural.
  • Tunjangan jabatan fungsional atau
  • Tunjangan lainnya.

Sementara, besaran gaji berdasarkan PP Nomor 98 Tahun 2020, PPPK guru mendapatkan gaji berdasarkan golonganya.

Nominal gaji PPPK guru golongan IX : Rp. 2.966.500 – Rp. 4.872.000.

Nominal gaji PPPK guru golongan X : Rp. 3.091.900 – Rp. 5.078.000.

Nominal gaji PPPK guru golongan XI : Rp. 3.222.700 – Rp. 5.292.000.

Demikian informasi besaran gaji dan tunjangan PPPK guru setiap bulan.***

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya