JABARONLINE.COM – Pemerintah resmi mempertegas aturan mengenai Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Kebijakan ini merujuk pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 serta Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026.

Langkah ini diambil bukan sekadar soal estetika, melainkan sebagai upaya konkret meningkatkan disiplin, keseragaman, dan profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan publik. Penggunaan atribut yang sesuai diharapkan mencerminkan wibawa negara di mata masyarakat.

Jadwal Penggunaan Seragam ASN

Berdasarkan regulasi terbaru tersebut, berikut adalah rincian jadwal penggunaan seragam kerja dalam sepekan:

 * Senin – Selasa: Mengenakan PDH warna Khaki.

 * Rabu: Mengenakan kemeja Putih bersih dengan bawahan gelap.

 * Kamis: Mengenakan seragam Batik Korpri.

 * Jumat: Mengenakan Batik atau Tenun bebas (disesuaikan dengan kekhasan daerah masing-masing).

"Mari kita patuhi ketentuan berpakaian ini sebagai wujud disiplin dan profesionalisme kita sebagai pelayan masyarakat," tulis poin utama dalam imbauan tersebut.