JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diambil setelah hasil sidang isbat menunjukkan bahwa posisi hilal belum memenuhi kriteria visibilitas yang ditetapkan.

Menteri Agama Nasaruddin Umar memimpin langsung sidang isbat yang digelar di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada Kamis (19/3/2026). Penetapan ini merupakan hasil musyawarah yang memadukan metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyatul hilal (konfirmasi visual).

"Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026," ujar Nasaruddin Umar dalam konferensi pers usai sidang.

Analisis Teknis Hilal
Menag menjelaskan bahwa secara astronomis, posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026 masih berada di bawah kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Ketinggian hilal di wilayah Indonesia tercatat antara 0,91 hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi antara 4,54 hingga 6,1 derajat.

Sesuai kriteria MABIMS, hilal dinyatakan memenuhi syarat jika memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat. Selain data hisab tersebut, hasil pemantauan langsung di 117 titik di seluruh Indonesia juga tidak melaporkan adanya penampakan bulan sabit.

Simbol Persatuan Umat
Sidang isbat kali ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad. Hadir pula perwakilan dari Mahkamah Agung, BMKG, BRIN, pakar falak, hingga perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam.

Nasaruddin menekankan pentingnya sidang isbat sebagai sarana musyawarah dan ruang bersama untuk menjaga persatuan umat dalam menentukan waktu ibadah. Ia berharap keputusan ini dapat menjadi dasar bagi seluruh umat Islam di Indonesia untuk merayakan Idulfitri secara serentak.

“Kita berharap keputusan ini menjadi simbol persatuan dalam menyongsong masa depan yang lebih baik,” tuturnya.

Regulasi Baru
Sebagai dasar hukum yang lebih kuat, Kementerian Agama juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Regulasi ini menegaskan integrasi metode hisab dan rukyat guna memberikan kepastian hukum serta memperkokoh kesatuan penetapan awal bulan hijriah di tanah air.