KILASBERITA.ID, Jakarta, - Kasus dugaan penggelapan dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar hingga kini masih belum menemukan titik terang. Sorotan publik mengarah pada kejelasan tanggung jawab pihak perbankan dalam menyelesaikan kerugian yang dialami lembaga keagamaan tersebut.

Polda Sumatera Utara telah menetapkan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara Cabang Rantauprapat, Andi Hakim Febriansyah, sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, proses hukum yang berjalan belum diiringi dengan kepastian pengembalian dana secara utuh kepada pihak korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bank Negara Indonesia (BNI) baru mengganti sebagian kerugian, yakni sebesar Rp7 miliar dari total Rp28 miliar yang dilaporkan hilang.

Hal ini dibenarkan oleh Pastor Natti. 

Ia menyebut pengembalian dana baru dilakukan sebagian, sementara sisa kerugian yang cukup besar masih belum jelas kapan akan diselesaikan.

“Baru sebagian yang dikembalikan, sisanya belum ada kepastian,” ungkapnya.

Hingga saat ini, pihak BNI belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan dalam penyelesaian kasus tersebut, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan oleh sejumlah pihak.

Di tengah ketidakpastian tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan hukum kepada pihak gereja dan umat Paroki Aek Nabara.

Ketua LBH GEKIRA, Santrawan Paparang, menegaskan komitmen lembaganya untuk turut mengawal proses hukum jika diperlukan. “LBH GEKIRA siap memberikan pendampingan hukum,” ujarnya, Kamis (2/4).