JABARONLINE.COM - Kepala Desa Neglasari, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi berinisial RH (41) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa.
RH diduga menyalahgunakan anggaran desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengatakan berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara, dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, jumlahnya mencapai Rp394.861.618 yang bersumber dari pengelolaan anggaran Desa Neglasari tahun 2023 sampai 2024,” ujar Fahmi kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, pihak kejaksaan menegaskan pendalaman masih terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana tersebut.
“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadinya. Tapi nanti akan kita dalami lagi lebih lanjut dalam proses persidangan,” katanya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, RH langsung digiring petugas menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Warungkiara. Saat berjalan keluar dari kantor kejaksaan, RH sempat melontarkan perkataan.
“Saya tidak diberi waktu untuk bicara,” ucap RH singkat saat digiring petugas.
