JABARONLINE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD dalam Rapat Paripurna ke-1 Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat DPRD, Rabu (11/3/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf. Turut hadir Bupati Sukabumi Asep Japar, jajaran anggota dewan, serta pimpinan perangkat daerah terkait.
Agenda Utama: Penguatan Regulasi Lingkungan dan Keselamatan
Berdasarkan jadwal kegiatan yang telah ditetapkan pada akhir Februari lalu, agenda utama rapat kali ini adalah pengambilan keputusan atas dua regulasi penting, yaitu:
* Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup.
* Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran, dan Penyelamatan Non-Kebakaran.
Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing alat kelengkapan dewan menyampaikan laporan hasil pembahasan. Laporan Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup disampaikan oleh Erpa Aris Purnama (Bapemperda), sementara laporan Raperda Pemadam Kebakaran disampaikan oleh Edi Sudrajat (Komisi II).
Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Setelah melalui proses kajian mendalam, kedua Raperda tersebut disetujui bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Persetujuan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama untuk kemudian diajukan guna mendapatkan nomor registrasi.
