JABARONLINE.COM - Banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa 1 Januari merupakan Hari Publik Domain Internasional, peringatan tahunan atas berakhirnya masa hak cipta suatu karya sehingga menjadi milik publik dan boleh digunakan secara bebas.

Menurut para ahli hukum kekayaan intelektual, peristiwa ini menandai akhir perlindungan hak cipta, memungkinkan karya seni, literatur, musik, seni visual, hingga ilmu pengetahuan dihidupkan kembali melalui reinterpretasi dan kolaborasi kreatif.

Peringatan ini mengajak publik memanfaatkan karya-karya lama, seperti novel klasik atau komposisi musik abad ke-19, untuk proyek inovatif tanpa khawatir pelanggaran hukum.

Ruhimat, dosen Sains Komunikasi Komunikasi Universitas Djuanda, menjelaskan, bahwa hari ini menandai akhir masa perlindungan hak cipta. "Peringatan ini mengingatkan kita bahwa karya menjadi domain publik setelah masa tertentu, memungkinkan reinterpretasi literatur, musik, seni visual, hingga ilmu pengetahuan melalui kolaborasi kreatif," katanya.

Asal Mula Peringatan

Peringatan ini dipelopori Wallace McLean, aktivis domain publik asal Kanada, dengan dukungan Lawrence Lessig, pakar hukum digital dari Stanford University. Mereka menekankan transisi karya berhak cipta menjadi domain publik setiap 1 Januari, berdasarkan undang-undang hak cipta nasional.