JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyatakan dukungan penuh atas diterbitkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.

Langkah ini dinilai sebagai terobosan krusial pemerintah dalam memperkuat proteksi terhadap anak-anak di ranah maya. Fokus utama kebijakan ini mencakup pengaturan ketat terhadap akses anak pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi, serta peningkatan standar tanggung jawab bagi para penyelenggara sistem elektronik.

Kemenko Polkam menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan sekadar isu teknis, melainkan bagian strategis dalam menjaga ketahanan sosial nasional. Hal ini menjadi sangat relevan mengingat pesatnya perkembangan teknologi yang berdampak langsung pada ekosistem digital generasi muda.

Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Kemenko Polkam mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, hingga penyelenggara platform digital untuk bersinergi. Peran dunia pendidikan, keluarga, dan masyarakat luas juga dinilai sangat vital dalam mensosialisasikan serta mengimplementasikan aturan tersebut secara aktif.

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan ruang digital Indonesia bertransformasi menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab. Upaya kolektif ini diharapkan mampu melahirkan generasi muda yang cerdas, tangguh, dan berkarakter di tengah tantangan era digital yang semakin kompleks.