JABARONLINE.COM – Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Susanti Mariam, S.Pi, M.Pi, menegaskan bahwa SeHAT bukan sekadar dokumen legalitas, melainkan aset berharga yang dapat dijadikan agunan untuk mendukung pengembangan usaha perikanan, Jumat, 06 Februari 2026.
“Tujuan utama program ini adalah meningkatkan kesejahteraan nelayan, memberikan kepastian hukum, serta menyediakan aset tanah yang bisa dimanfaatkan sebagai modal usaha,” jelasnya, 5 Februari 2026.
Program Sertifikat Hak Atas Tanah (SeHAT) merupakan kolaborasi lintas instansi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian ATR/BPN. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah nelayan sekaligus membuka akses permodalan usaha perikanan.
Persyaratan SeHAT Nelayan
Untuk dapat mengikuti program ini, nelayan harus memenuhi sejumlah persyaratan:
Memiliki Kartu Kusuka sebagai identitas resmi nelayan.
Tanah yang akan disertifikatkan tidak dalam sengketa dan belum pernah disertifikatkan.
Melengkapi dokumen pendukung seperti KTP, KK, SPT PBB, serta surat jual-beli/hibah/waris.
Tahapan Program
