KILASBERITA.ID, Jakarta,– Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bergerak cepat merespons keresahan warga terkait penayangan iklan film horor yang dinilai terlalu menyeramkan dan tidak ramah anak di ruang publik. Iklan tersebut diketahui tayang bertepatan dengan peringatan Hari Film Nasional pada 2 April 2026.
Keluhan masyarakat bermunculan lantaran materi promosi yang ditampilkan dianggap menimbulkan ketakutan, khususnya bagi anak-anak yang turut melihat tayangan tersebut di ruang terbuka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemprov DKI Jakarta langsung melakukan koordinasi lintas perangkat daerah untuk menertibkan iklan yang dinilai bermasalah.
Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Pemprov bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta pihak biro iklan guna menurunkan materi promosi di sejumlah titik.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat tiga lokasi yang telah ditertibkan, yakni dua banner dan satu videotron.
Ketiga titik tersebut berada di Jalan Puri Kembangan dan Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung) di Jakarta Barat, serta Pos Polisi Perempatan Harmoni di Jakarta Pusat.
“Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan. Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” ujar Yustinus dalam keterangan tertulis, Minggu (5/4/2026).
Ia menegaskan, langkah cepat ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga kenyamanan dan ketertiban ruang publik.
Menurutnya, ruang publik harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
